Sarjana Ekonomi Alih Profesi Jadi Bandar Togel, Enam Bulan Jualan Sudah Diciduk Polisi

IST : BERITA SAMPIT - Mandro (pojok kiri) saat diamankan petugas kepolisian Polsek Cempaga Hulu atas kasus judi.

SAMPIT – Mandro (27) ditangkap karena menjual judi secara online, itu sudah dilakukannya sejak enam bulan hingga akhirnya diringkus oleh anggota Polsek Cempaga Hulu.

Mandro diamankan di lkmplek Pasar Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu,  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi  Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu 24 Agustus 2022 sekira jam 18.00 WIB.

Menurut informasi  tersangka melakukan kegiatan Judi secara online di rumah tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polsek Cempaga Hulu dan mengetahui tersangka sedang berada di rumah.

“Iya benar, tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti judi,” kata Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar, Kamis 25 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

Menurut Januar saat diamankan tersangka sedang memegang ponsel membuka situs http://fiatogel.com judi online dan menunggu angka keluar.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang berupa uang hasil penjualan nomor yang belum sempat dideposit sebesar Rp 60.000, buku tabungan BCA, Kartu ATM BCA, ponsel merek Vivo Y15 , ponsel merek Samsung dan uang sebesar Rp. 200.000

Tersangka mengedarkan judi secara Online melalui putaran Judi Macau dengan situs link http://fiatogel.com yang diakses melalui google crome dengan nama akun MANDRO99.

BACA JUGA:   Pencurian Sepeda Motor Dialami oleh Mahasiswi ketika Akan Berangkat Kuliah

Adapun keuntungan dari setiap penjualan judi online tersebut adalah sebesar 15 % kemudian dan barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan ke Polsek Cempaga Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka kepada petugas keuntungan yang didapat tidak menentu tergantung dari pembeli, namun rata-rata sehari bisa menghasilkan ratusan ribu rupiah. Tersangka menjual judi itu tidak setiap hari dan hanya hari tertentu saja.

Atas perbuatan tersangka kelahiran Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu ini diberatkan dengan Pasal 303 Ayat (1) KUH Pidana.(arlan)