Buat Laporan Palsu, Perempuan Berjilbab Ditahan Polisi

Man/BERITA SAMPIT - Kapolres saat menggelar kasus perempuan membuat laporan palsu.

PANGKALAN BUN – Jika seseorang sudah kepepet masalah keuangan, kemudian kurang ‘iman’, terkadang berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan uang.

 

Seperti halnya yang dilakukan seorang peremuan berjilbab ini. Lantaran butuh uang, dia nekad mendatangi Kantor Polres Kabupaten Kobar dan melaporkan bahwa dirinya terkena hipnotis oleh seseorang.

 

Mendapat laporan tersebut Polisi tidak tinggal diam dan langsung melacak kebenarannya.

 

Seperti disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada Press Release Jumat 26 Agustus 2022, bahwa tersangka Firdawati seorang Sales UD Semanggi, dinyatakan telah membuat laporan palsu.

 

“Tersangka selain membohongi Polisi, akibat perbuatannya membuat laporan palsu juga telah berhasil mendapatkan uang sejumlah Rp5 juta milik perusahaannya,“ kata Kapolres. 

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

 

Kronologisnya kata Kapolres, yang bersangkutan tersangka datang ke kantor SPKTD Polres Kobar pada Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.

 

“Jadi tersangka ini mendatangi kantor SPKTD Polres Kobar untuk membuat laporan, dimana yang tersangka ini mengalami peristiwa hipnotis oleh seseorang di jalan Edi Suwargono Kecamatan Arut Selatan, dan mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta atas peristiwa gendam tersebut, ” ujar Kapolres .

 

Lanjut Kapolres, petugas SPKTD setelah menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, dan berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kobar, tidak ditemukan bukti bukti terjadinya hipnotis itu.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

 

“Setelah dilakukan penyeledikan ternyata tersangka ini telah berbohong atas laporan yang di sampaikan kepada kami, setelah yang bersangkutan diinterogasi, ternyata peristiwa hipnotis itu hanya pengalihan alibi saja, pasalnya tersangka telah mengunakan uang milik UD Semanggi sebesar Rp5 juta,” imbuh Bayu Wicaksono.

 

Menurut pengakuan dari tersangka uang tersebut digunakan untuk bayar arisan sebesar Rp 2.500.000 dan sisanya lagi ada digunakan membeli baju, celana, sandal, tetes mata softlens dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 242 KUHP pidana atau pasal 220 KUHP pidana,dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

(man)