Buntut Kisruh pada Turnamen Sepak Bola, Empat Pemain dan Satu Official Terancam 5 Tahun Penjara

Man/BERITA SAMPIT : Para tersengka pengeroyokan, saat keluar dari kamar tahanan untuk di rilis kasusnya oleh Kapolres Kobar.

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan empat pemain dan satu official salah satu klub sepak bola dari Desa Kondang Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), sebagai tersangka karen melakukan tindak kekerasan terhadap dua orang pemain RSSI Pangkalan Bun. Akibat pengeroyokan tersebut salah satu pemain RSSI sempat koma.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono pada acara Press Release mengatakan, mereka yang di tahan yakni Bobby (27), M Joni (26), Alan (28), Mawar (21), dan Irwansyah (32). Empat pemain dan satu official sepak bola ini dari tim sepak bola asal Kondang Kecamatan Kotawaringin Lama.

“Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak lima orang tersangka, dimana kelimanya telah melakukan pengeroyokan terhadap dua orang pemain dari RSSI Pangkalan Bun,”  kata Kapolres, Jumat 26 Agustus 2022.

Dijelaskan Kapolres, yang menjadi korban adalah Luther Fernando Arumi dan Muhammad Egi Saputra. Keduanya adalah pemain RSSI, yang mana khusus untuk Muhammad Egi Saputra sempat berada di rumah sakit dan dilakukan perawatan secara intensip beberapa hari.

BACA JUGA:   Akun Instagram DLH Kotim Diretas, Posting Sejumlah Foto Vulgar dan Bitcoin

“Waktu kejadian, pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022, sekitar jam 16.00 WIB. Kejadiannya pada suatu turnamen sepak bola memperingati hari jadi Kecamatan di lapangan sepak bola Karya jaya Jalan Pangkalan Muntai Kecamatan Kotawaringin Lama,” ujar Bayu Wicaksono.

Saat itu, lanjutnya, Pertandingan sepak bola antara tim Persekon Desa kondang melawan RSSI dalam rangka HUT Kotaringin yang ke 419 sekaligus memperingati hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke-77,  setelah 15 menit baru berlangsung pertandingan terjadilah cekcok antara kedua pemain.

“Saat itu Luther yang merupakan pemain RSSI mencoba melerai keributan antara kedua pemain tersebut dengan cara memisahkan kedua pemain, akan tetapi korban dipukul kemudian terjatuh oleh orang yang tidak dikenal, dan  setelah itu  dipukul diinjak kemudian korban lainnya Egi yang ada di dekat kejadian tersebut juga ikut dipukul dan juga dilakukan upaya kekerasan,” ujar Bayu Wicaksono.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Akibat tindakan kekerasan itu, kedua korban mengalami luka luka di pelipis mata sebelah kiri, luka gores bagian dada, nyeri pada bagian bokong, dan juga luka gores di dada, serta memar pada paha bagian kiri.

“Bahkan Muhammad Egi Saputra, sempat tidak sadarkan diri. Pada hari kedua pasca kejadian saya langsung datang ke rumah sakit untuk melihat kondisi korban, memang pada saat itu kondisi korban sangat memprihatinkan dan di lehernya di pasang gibs, sekaligus kami coba berdiskusi dan responnya masih sangat minim pada saat itu,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

(man)