Buruh Sawit Coba Kelabui Petugas, Sembunyikan Sabu dalam Jilbab

IST : BERITA SAMPIT – Suria dan Lasri tersangka kasus narkoba beserta barang bukti saat diamankan di Polres Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Suria (52) dan Lasri (64) ditangkap atas kasus narkoba meski sebelumnya sempat berupaya mengelabui petugas kepolisian Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalteng dengan menyembunyikan sabu dalam jilbab.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Pangeran Antasari, Gang Negara, RT 020, RW 003, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Kami menerima informasi bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba sehingga anggota gabungan Direktorat Narkoba Polda Kalteng dan Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan,” ungkap Sarpani, Jumat 26 Agustus 2022.

Pada penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang pria tersebut beserta sejumlah barang bukti. Buruh sawit tersebut diamankan di kediaman Suria.

Selanjutnya polisi menggeledah rumahnya dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,16 gram yang diselipkan di dalam satu jilbab berwarna hitam.

Selain itu juga ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 1.100.000 di dalam satu buah tas slempang berwarna coklat dan ditemukan satu buah ponsel yang digenggam dengan tangan sebelah kanan Suria, dan sejumlah barang lainnya.

“Semua barang-barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik Suria dan Lasri. Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” demikiannya

Atas perbuatannya itu keduanya dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2099 tentang Narkotika.(jmy)