Pemain dan Pemilik Rumah Judi Diciduk Polsek Kota Besi

IST : BERITA SAMPIT - Heriadi (38), Ronald Oktawan (23), Rusliansyah (48), Supandi (29) dan Fauzan (42) tersangka kasus judi beserta barang bukti.

SAMPIT – Jajaran Polsek Kota Besi menangkap sejumlah warga yang sedang asyik bermain judi qiu-qiu di sebuah rumah Jalan Pangeran Diponegoro pada Rabu 24 Agustus 2022.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Kosean Afandi mengatakan bahwa pihaknya menangkap sejumlah warga itu sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Pangeran Diponegoro RT 04, RW 02, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi , Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)

Adapun sejumlah orang yang tertangkap basah itu yakni Heriadi (38), Ronald Oktawan (23), Rusliansyah (48), Supandi (29) dan Fauzan (42).

“Keluhan masyarakat kepada kami sejumlah orang itu kerap melakukan judi, sehingga meresahkan warga setempat, adapun barang bukti yang kita amankan yakni kartu domino dan uang tunai Rp270 ribu,” kata Afandi, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Afandi uang yang diamankan itu berasal dari para pemain, di mana uang tersebut mereka gunakan untuk taruhan, baru beberapa jam bermain mereka ditangkap.

Heriadi warga Jalan Iskandar, Kelurahan Kota Besi Hilir, Ronald, Rusliansyah warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Hilir, Supandi warga Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Kota Besi Hulu adalah para pemain judi, sementara itu Fauzan merupakan pemilik rumah atau yang menyediakan tempat untuk judi itu.

Saat ini kelima orang itu beserta barang bukti tengah berada di Polsek Kota Besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mereka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan polsek setempat.

Dalam kasus ini empat pemain judi dibidik dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUH Pidana tentang Perjudian, sementara itu Fauzan dibidik dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUH Pidana tentang Perjudian.(jmy)