Seorang Sopir Nekat Curi Rokok, Ketahuan Warga Sembunyi di Bawah Ranjang

IST BERITA SAMPIT - Rudi Handoko tersangka pencurian saat di amankan oleh kepolisian 

SAMPIT- Nekat mencuri rokok dengan dalih butuh uang, namun perbuatannya diketahui warga hingga sempat bersembunyi di bawah ranjang. Hal itu diungkapkan tersangka Rudi Handoko saat pelimpahan berkas perkara dari polisi ke penuntut umum, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut tersangka perbuatan itu dilakukannya di toko Zahra Jalan Jenderal Sudirman Km 86 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat 24 Mei 2022.

Dihadapan jaksa diceritakan, untuk melancarkan aksinya Rudi Handoko mencongkel gembok pintu depan toko Zahra tersebut menggunakan linggis besar, setelah berhasil masuk, mencongkel kembali gembok pintu toko tersebut hingga rusak dengan linggis kecil yang sudah di modifikasi.

“Gembok pintu toko Zahra saya buang ke samping pintu, kemudian masuk langsung mengambil puluhan rokok yang berada di toko itu,” kata tersangka.

Ia mengaku ketakutan karena saat itu kepergok dan ditangkap oleh warga ketika berada di dalam toko saat bersembunyi di bawah ranjang.

“Saya merasa ketakutan berusaha sembunyi, setelah beberapa orang masuk ke dalam ada polisi saat itu, akhirnya saya menyerahkan diri dan dibawa ke Polsek Telawang,” katanya.

Menurut Rudi, barang-barang hasil curian tersebut rencananya untuk dimiliki secara penuh, rencananya akan dijual kembali.

“Rencananya uang hasil penjualan tersebut untuk keperluan saya sendiri,” ucapnya

Dari penangkapan tersebut, Polsek Telawang berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah obeng, satu buah senter kecil, satu buah gunting, dua buah linggis, dua buah sarung tangan, satu buah karung goni. Selain itu juga turut disita puluhan bungkus rokok berbagai merk.

Tersangka dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1), (2) dan (5) tentang pencurian dalam keadaan memberatkan.

(Syauqi)