Pengunjung THM di Kota Sampit Konsumsi Miras, Siapa yang Menyediakan?

RAKHMAD JIMY : BERITA SAMPIT - Petugas patroli Polres Kotawaringin Timur saat menemukan karyawan karaoke yang membawa botol miras dari sebuah ruangan.

SAMPIT – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga masih menjual minuman keras (miras), peredaran miras itu diyakini berasal dari sebuah tempat biliar yang berada di Jalan Biak dan di tempat karaoke Jalan Ahmad Yani, Sampit.

Kasat Samapta Polres Kotim AKP Agung B Santoso yang memimpin giat patroli menemukan botol miras kaca di meja para tamu dan tempat sampah di THM tersebut, mereka meyakini di tempat hiburan itu masih ada menjual miras.

BACA JUGA:   Fajrurrahman Hanya Tersenyum Tanggapi Dirinya Dinilai Sebagai Calon Kuat di Pilbup Kotim

“Kita menemukan botol miras di tempat karaoke dan biliar,” ungkap Agung seusai patroli, Sabtu 27 Agustus 2022 malam.

Saat ditanyakan kepada para pengunjung, tidak ada satupun yang mengaku miras tersebut siapa pemiliknya, petugas kemudian memberikan arahan kepada para pengunjung agar tidak meminum-minuman keras.

Patroli polisi malam hari itu juga dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:   Wabup Kotim Terima Kunjungan Pejabat Baru BPJS Ketenagakerjaan Sampit 

Dari informasi yang diperoleh, bahwa sebotol miras yang disediakan di tempat biliar dengan gelas besar seharga Rp 100.000, hal itu diungkapkan oleh seorang pengunjung THM setempat.

Sedangkan di tempat karaoke, karyawannya membantah bahwa mereka menyediakan miras, sedangkan botol miras yang ditemukan pada ruang karaoke itu diakui dibawa oleh pengunjung dari luar dan dikenakan biaya tambahan.(jmy)