Aturan Baru Perjalanan dengan Transportasi Laut, Berlaku Mulai 26 Agustus

Sejumlah penumpang menaiki kapal pada pelayaran perdana KM Sabuk Nusantara 89 di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (27/8/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan aturan baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi laut.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan aturan perjalanan domestik atau dalam negeri dengan transportasi laut tertuang dalam SE No 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif per 26 Agustus 2022.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Arif Toha di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Diduga Program Bodong Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM, Komisi VII DPR: Harus Diaudit BPK RI

Arif menjelaskan, nakhoda dan awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) ataupun yang akan meninggalkan kapal (sign off) di seluruh pelabuhan di wilayah Indonesia, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Apabila ditemukan nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi COVID-19 maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen/RT-PCR.

“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif, maka nakhoda dan awak kapal mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal. Yang lainnya tetap dapat melanjutkan perjalanan dan dilakukan penggantian awak kapal di pelabuhan berikutnya,” ujarnya.

BACA JUGA:   Teras Narang: Perubahan atas Undang-undang Paten merupakan Keniscayaan

Lebih lanjut Arif menyampaikan, secara umum para PPDN dengan transportasi laut usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sedangkan PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

“Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi,” kata Dirjen Arif.

(ANTARA)