Gugatan Pengusaha Asal Bandung Dikabulkan, Ketua DAD Kotim : Jika Tidak Puas Tempuh Hukum Positif

RAKHMAD JIMY / BERITA SAMPIT – Majelis hakim kerapatan adat usai menjatuhkan putusan adat antara Alpin Cs dan Hok Kim alias Acen di kantor DAD Kotim Jalan A Yani Sampit, Senin 29 Agustus 2022.

SAMPIT – Sidang maraton digelar majelis hakim kerapatan adat di Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait gugatan Alpin Laurance Cs pengusaha asal Bandung terhadap Hok Kim alias Acen, Senin 29 Agustus 2022.

Dalam sidang itu hakim dari mantir Basara Hai memutuskan dengan mengabulkan gugatan Alpin dan kawan-kawan. Putusan itu dianggap sudah final dan mengikat jika Acen tidak puas bisa menempuh jalur hukum positif.

Adapun isi putusan itu tertulis Kerapatan Mantir Basara Hai berangkat dari menimbang dimaksud dan memperhatikan hasil supervisi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 17 juli 2022 menetapkan putusan adat nomor: 03/hkmpad-kch/pts/xii/2021 tanggal 08 desember 2021 dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi.

Serta mengembalikan kedudukkan penggugat sebagai pemilik sah atas obyek sengketa lahan perkebunan sawit yang berlokasi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, memerintahkan tergugat mengembalikan bagian harta yang menjadi hak penggugat yaitu haknya sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pemimpin perusahaan PT Winson Putra Anugerah.

BACA JUGA:   SPBU Km 8 Tjilik Riwut Sampit Sudah Jalankan Tugas Sesuai SOP Penyaluran BBM Subsidi

Memerintahkan tergugat membayar uang hasil penjualan TBS (Tandan Buah segar/Tandan Buah Sawit) yang tidak dibayar sejak bulan oktober 2021 sampai sekarang kepada penggugat, memberikan ruang kepada penggugat untuk mengambil sikap membawa perkara ini ke ranah hukum positif sepanjang penggugat merasa perlu untuk itu.

Membebankan kepada penggugat dan tergugat kewajiban membayar uang meja 7 x 7 juta = Rp 49.000.000 kepada Kerapatan Mantir Basara Hai, menghukum tergugat dengan membayar denda adat kepada penggugat:

Singer Sule Kasalan Luang 30 kati garantung, diuangkan Rp 7.500.000.

Singer Teren Katulas Huang 100 kati garantung, diuangkan Rp 25.000.000.

Kasukup Singer Belom Bahadat 500 kati garantung, diuangkan Rp.125.000.000.

Singer Kabalangan dagang 30 kati garantung, diuangkan Rp. 7.500.000 dengan jumlah Rp. 165.000.000.

Dipotong lap tunggal sepuluh induan ije sepersepuluh untuk majelis Basara Hai sebesar Rp. 16.500.000.

BACA JUGA:   Dipercaya Kembali Menjabat Periode Keempat Rimbun Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

“Serta membebankan kepada penggugat dan tergugat biaya pesta adat tolak bala manantilang sial kawe untuk menetralisir aspek kesialan dan mampatende mampataduh karidu kalait yaitu menciptakan ketentraman magis melibatkan rohaniawan kaharingan dengan damang kepala adat setempat sebagai penanggung jawab,” kata ketua majelis hakim Duwin dalam putusannya.

Sementara itu Ketua DAD Kotim, Untung TR menyebutkan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat dan berlaku sejak tanggal dibacakan dan ditetapkan, namun demikian dirinya juga menyebutkan bahkan ada upaya hukum lain jika ingin ditempuh yakni hukum positif dari tergugat atau Acen ke pengadilan karena masalah ini bersifat hukum perdata.

“Upaya hukum sudah pasti ke pengadilan karena perdata, kemudian di pengadilan putusan adat ini sebagai bahan perbandingan hakim untuk putusan berikutnya. Putusan adat ini tidak dapat dibanding, hanya sebagai bahan bandingan bagi hakim pengadilan untuk mengambil keputusan,” tandas Untung.(jmy)