Janda di Kotim Makin Banyak, Ternyata Ini Penyebabnya?

NARDI/BERITA SAMPIT - Panitera Pengadilan Agama Sampit Muhammad Ikhwan.

SAMPIT – Ketua Pengadilan Agama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Panitera Muhammad Ikhwan mengatakan dari awal bulan hingga saat ini 29 Agustus 2022, terdapat 82 gugatan cerai dan didominasi dari pihak perempuan.

Kata Ikhwan, jika dibandingkan Juli 2022 sebanyak 65 gugatan cerai, 55 diajukan pihak perempuan, dan 10 cerai talak yang diajukan pihak laki-laki, kebanyakan karena faktor pertengkaran dan perselisihan dengan 41 perkara.
Sedangkan selama tahun 2022 hingga Agustus sebanyak 655 perkara gugatan perceraian.

BACA JUGA:   Gepeng Mulai Marak di Sampit, Satpol PP-Dinsos Siap Lakukan Penertiban

Pihak Pengadilan Agama juga wajib melaksanakan mediasi sebelum perceraian dijatuhkan. Namun yang menjadi kendala adalah sangat sulit untuk mendatangkan dua belah pihak.

“Wajib mendatangkan kedua belah pihak dan saat dilakukan mediasi jika keputusan mereka sudah bulat maka sulit untuk mengubah hal itu, jika masih ragu maka mediasi mungkin berhasil dilakukan,” imbuhnya.

Biasanya mediasi dilakukan dengan mengingatkan dampak dari perceraian seperti psikis anak terganggu, hilang atau berkurang kasih sayang salah satu orang tua baik dari ibu atau dari ayahnya, faktor pembagian harta dan banyak faktor yang merugikan lainnya.

BACA JUGA:   Diduga Ikut Bali, Puluhan Motor di Sampit Terjaring patroli Gabungan

“Misalnya saja di bulan Agustus ini, dari 82 gugatan cerai hanya 18 yang dimediasi, dan hanya 2 berhasil, karena memang sulit untuk mendatangkan kedua belah pihak,” kata Ikhwan.

Bermacam faktor yang menjadi penyebab perceraian antara lain perselisihan dan pertengkaran, KDRT, dihukum penjara, perselingkuhan, mabuk, judi, meninggalkan salah satu pihak, cacat badan, murtad, dan faktor ekonomi. (Nardi).