Partai Politik Tidak Calonkan Kader yang Pernah Korupsi

ANTARA/BERITA SAMPIT - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Perludem di Jakarta, Senin (29/8/2022).

JAKARTA – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia meminta partai politik (parpol) di Tanah Air agar pada Pemilu 2024 tidak mencalonkan kader yang pernah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagai organisasi penghasil pemimpin, parpol diharapkan bisa menghadirkan calon-calon yang mempunyai komitmen dan visi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika parpol masih mencalonkan kadernya yang mantan koruptor, kita patut waspada jangan-jangan parpol ikut pemilu, tapi tidak punya visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Amalia.

Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk “Mantan Terpidana Korupsi Boleh Nyaleg?”, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Perludem di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

Menurut Amalia, mantan koruptor ataupun narapidana tindak pidana korupsi tidak sepatutnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, bahkan kepala daerah. Ia menilai segala bentuk korupsi, baik dari skala kecil maupun besar mencerminkan wujud integritas seorang individu yang buruk.

Dengan demikian, katanya, apabila seorang mantan koruptor terpilih menjadi anggota legislatif ataupun kepala daerah, tata kelola pemerintahan yang baik sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan pemilu berpotensi sulit untuk diwujudkan.

Di samping itu, tambah dia, membiarkan mantan terpidana korupsi menjadi peserta dalam pemilu menambah kerentanan bagi pemilih berada di bawah kepemimpinan yang tidak etis.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR Desak Plt Dirjen Minerba Koordinasi Terkait IPR di Kepulauan Bangka Belitung

“Hal ini tentu akan menambah kerentanan pemilih di tengah kompleksnya pemilu serentak plus pilkada serentak pada tahun yang sama,” ujar Amalia.

Sebelumnya pada Pemilu 2019, Amalia menyampaikan bahwa ada sekitar 9,9 persen calon anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor terpilih sebagai anggota legislatif.

Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena kemungkinan pemilih tidak mengetahui rekam jejak caleg bersangkutan. Oleh karena itu, Amalia memandang dalam Pemilu 2024, pemilih harus memperoleh informasi memadai terkait dengan seluruh peserta pemilu agar mereka dapat memilih anggota legislatif ataupun kepala daerah yang tidak pernah melakukan korupsi. (Antara).