Peredaran Miras di THM Kota Sampit Makin Marak

RAKHMAD JIMY / BERITA SAMPIT - Petugas kepolisian Polres Kotim saat patroli menemukan sejumlah pengunjungTHM di Kota Sampit tengah menenggak miras.

SAMPIT – Peredaran minuman keras (miras) di tempat hiburan malam (THM) di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih marak, hal itu diungkapkan sejumlah orang yang pernah bekunjung ke lokasi tersebut.

Menurut Jamal, seorang warga yang pernah berkaraoke bersama keluarga di salah satu THM di Kota Sampit kalau dirinya sempat ditawarkan minuman keras oleh pegawai karaoke.

Kejadian demikian tentu mengejutkannya, karena sepengetahuannya di Kotim tidak lagi miras dijual bebas termasuk di tempat-tempat karaoke, karena sudah ada peraturan daerah yang mengatur.

“Saya pernah bersama keluarga karaoke, hiburan akhir pekan rencananya, ternyata ditawarkan miras dari harga kisaran Rp100 ribu,” beber Jamal, Senin 29 Agustus 2022.

Dirinya mengaku terkejut dengan tawaran itu, karena sepengetahuannya tempat karaoke tidak mengantongi izin untuk mengedarkan miras.

Selain itu, salah satu pengunjung tempat Biliar di Kota Sampit bernama Rudi mengaku peredaran dan penjualan miras memang sudah lazim di tempt Biliar.

“Kalau kita pesan pasti diberikan oleh bartendernya, harganya sekitar Rp150 ribu per botol. Tapi kalau tidak pesan tidak ada ditawarkan,” bebernya.

Menurutnya miras yang ditawarkan pihak THM dengan berbagai merek, ada jenis bir putih, hitam hingga miras-miras bermerek dengan harga mahal lainnya.

Tidak hanya itu saja peredaran miras di Kotim belakangan ini juga makin tidak terkendali terutama yang dijual melalui sejumlah toko atau kios miras yang terletak di Jalan RA Kartini, Jalan Tjilik Riwut, hingga Hasan Mansyur. Bahkan di sini minuman tanpa merek seperti Arak banyak dijual.(jmy)