Polisi Jelaskan Terjadinya Kebakaran Dua Rumah Di Kecamatan Miri Manasa

IST/BERITA SAMPIT - Kepolisian Sektor Kahut saat mendatangai TKP musibah kebakaran dua unit rumah panggung di Desa Rangan Hiran, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Selasa 30 Agustus 2022.

KUALA KURUN – Dua unit rumah panggung di Desa Rangan Hiran, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hangus terbakar, Senin 29 Agustus 2022.

Polres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kapolsek Kahut,  Iptu A.A Gede Raka Sumiartha mengungkapkan, kejadian musibah kebakaran tersebut bermula ketika pemilik rumah atas nama Iyan alias Bapa Taji sedang melakukan kunjungan ke rumah saudaranya Embang yang sakit.

Mendapatkan informasi atas kejadian tersebut, Kepolisian Sektor Kahut langsung mendatangai Tempat Kejadian Perkara (TKP) musibah kebakaran pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Ratusan PPPK di Gunung Mas Terima SK Pegawai 

“Sekitar pukul 19.20 WIB saudara Iyan di datangi oleh anaknya dan menyampaikan kabar bahwa rumah mereka mengalami kebakaran,” terang Iptu A.A Gede Raka Sumiartha.

“Mendengar kabar tersebut saudara Iyan bersama masyarakat setempat mendatangi tempat kejadian untuk bersama- sama memadamkan api. Akan tetapi, api sudah besar dan tidak bisa dipadamkan,” sambungannya.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun penyebab terjadinya musibah kebakaran dua unit rumah tersebut disebabkan oleh tungku/ tempat memasak yang lupa dimatikan oleh si pemilik rumah saat berpergian di luar rumah.

Dalam kejadian musibah kebakaran tersebut, pihak korban/pemilik rumah atas nama Iyan tidak menuntut kepada siapapun dan menganggap kebakaran tersebut merupakan murni musibah dan terima dengan lapang dada.

BACA JUGA:   Pemkab Apresiasi Keberhasilan Pemilu 2024, Wabup Gumas: Partisipasinya Meningkat Dibandingkan Sebelumnya 

Dimana, Musibah kebakaran rumah tersebut tidak terdapat korban jiwa dan kerugian meterial berupa dua buah rumah, satu buah mesin pompa 7Hv dan mesin Louncin 7 Hv, 70  Keping papan dan uang tunai sebesar Rp500.000 dimana perkiraan kerugian material diperkirakan sekitar kurang lebih Rp200.000.000 .

Adapun tindakan yang dilakukan Kepolisian Sektor Kahut mendatangai TKP, mencari, saksi -saksi, memberikan bantuan kepada korban yang mengalami musibah kebakaran. (ale)