Polisi Ringkus Dua Tersangka Pembacokan Operator Greeder di Barito Utara

IST/BERITA SAMPIT: AD, alias Lora (35) dan CL alias Acong (40) pelaku pembacokan operator Greeder ( berbalik badan tidak menggunakan baju) saat diringkus polisi.

MUARA TEWEH – Dua orang AD alias Lora (35) dan CL alias Acong (40) pelaku pembacokan operator Greeder di Desa Batu Raya I, Kecamatan Teweh Baru, diringkus Satreskrim Polres Barito Utara.

Penganiayaan itu terjadi Minggu 14 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban sedang menimbun jalan poros di Desa Batu Raya menggunakan alat berat Greeder.

Sambil menunggu dua rit material tanah datang sekaligus akan diratakan, tiba-tiba datang dua unit Truk Mitsubishi dikemudikan oleh pelaku ingin melintasi jalan tersebut namun kondisi jalan masih belum dapat dilalui lantaran tumpukan material tanah belum diratakan.

“Tiba-tiba kata pelapor melihat dari jauh pelaku membacok ke arah tubuh korban beberapa kali menggunakan senjata tajam yang mengenai kedua belah tangan korban, kepala, leher dan pundak belakang, atas peristiwa itu dilaporkan ke Polres Barito Utara,” ujar Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Selasa 30 Agustus 2022.

Dijelaskannya kronologi penangkapan setelah polisi mendapat laporan tersebut Polsek Gunung Timang dan anggota Sat Reskrim Polres Barut melaksanakan pemeriksaan TKP dan wawancara saksi-saksi serta membawa korban menuju RSUD Muara Teweh.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

“Dari hasil kegiatan anggota mengetahui identitas pelaku sebanyak dua orang, namun setelah kejadian itu langsung kabur masuk ke dalam hutan,” tambahnya.

Dilanjutkannya setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi kedua tersangka tinggal di sebuah pondok dalam hutan Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.

“Mendapat informasi tersebut anggota kemudian berkoordinasi dengan Unit Buser Satreskrim Polres Barsel dan Polsek Gunung Bintang Awai terkait cara bertindak dan situasi hutan di tempat kedua tersangka tinggal,” ungkapnya.

Wahyu menjelaskan setelah itu anggota melakukan penyelidikan dan konsolidasi di Pos Polisi Patas, Kabupaten Barito Selatan, lalu penyisiran menuju pondok kedua tersangka dengan berjalan kaki sejauh 4 Km kedalam hutan karena akses jalan darat hanya bisa ditempuh melalui jalan setapak warga kampung.

“Anggota gabungan Polres Barsel dan Barut berhasil menangkap tersangka CL dan tersangka A didalam pondok di hutan Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kec. Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan,” timpalnya.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

Selain mengamankan kedua tersangka, anggota juga mengamankan dua bilah senjata tajam lengkap yang digunakan keduanya saat kejadian.

“Dari hasil interogasi awal terhadap kedua tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan berat terhadap korban,” ujarnya.

Dari keterangan kedua tersangka setelah melakukan pengeroyokan langsung kabur ke dalam hutan sekitar satu minggu sambil memikirkan cara untuk melanjutkan pelariannya.

Kedua tersangka mencari perahu di sekitar sungai, setelah mendapat perahu milik warga keduanya pun melanjutkan pelarian hingga menemukan sebuah pondok di dalam hutan yang dijadikan tempat tinggal sementara.

“Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Barut membawa tersangka dan barang bukti menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan 170 ayat 2 huruf ke 2 KUH Pidana atau 354 ayat 1 KUH Pidana,” pungkasnya. (isk)