Gadis Cantik Sabu Bakal Lama Nikmati Masa Mudanya di Penjara

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Proses sidang virtual di Pengadilan Negeri Sampit dengan terdakwa WD.

SAMPIT – Gadis cantik berinisial WD terdakwa kasus perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu dituntut pidana penjara enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu 31 Agustus 2022.

WD ditangkap Satresnakoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa, 12 Juli 2022 lalu di Jalan Tinjau 9, RT 28 RW 009 Kelurahan Baamang Tengah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ia terbukti sebagai perantara jual beli sabu-sabu.

Dalam surat tuntutan JPU tersebut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini bahwa terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

“Terdakwa WD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram,” kata JPU Rahmi Amaliah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampit.

WD terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

BACA JUGA:   Pemerhati Sosial Soroti Kinerja KPU Kotim Menimbulkan Banyak Keluhan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WD dengan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1,5 Miliar dan Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” katanya.

Dalam surat status sitaan narkotika Nomor:B-295/0.2.11/Enz.1/7/2022 tanggal 15 Juli 2022, barang bukti yang disita dari terdakwa narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,54 gram, satu buah kotak rokok merek Marlboro warna putih, satu buah ponsel. (Ms).