Lagi, 3 Pencuri TBS Sawit Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - 3 tersangka kasus pencurian TBS Sawit milik PT. SINP.

PANGKALAN BUN – Polsek Arut Utara (Aruta) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil ungkap 3 tersangka kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit.

Ketiga tersangka yaitu YAN (20) pemuda Desa Sukarame Kecamatan Aruta, SAN warga Desa Sukarame Kecamatan Arut Utara dan BOB asal Desa Sukarame Kecamatan Arut Utara, kini ditahan di Polsek Aruta, berikut barang bukti TBS Sawit.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Aruta IPDA Agung Sugiharto dikonfirmasi Rabu, 31 Agustus 2022 membenarkan pihaknya telah mengamankan 3 tersangka kasus pencurian TBS Sawit.

“Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 Skj 15.00 Wib bertempat di blok 26 afdeling Alfa PT SINP Pelaku melakukan Pemanenan buah Sawit dan Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 Skj 06.00 Wib,” kata Agung.

Pada saat melaksanakan Patroli di Afdeling Alfa PT SINP, lanjut Agung, menemukan satu unit mobil Pikap dengan Merk Suzuki type Carry Warna Hitam dengan Nopol KH 8498 GP yang Sudah bermuatan Buah Kelapa Sawit Yang dikendarai Oleh YAN (Supir), BOB dan SAN dengan Jumlah Janjang sebanyak 104 Janjang dengan berat kurang Lebih 2.470 Kilogram.

Adapun akibat terjadi kasus pencurian tersebut, korban dari PT. SINP (Surya Indah Nusantara Pagi), mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 4.693.000, yang terjadi di Blok 26 Afdeling Alfa PT SINP Desa Sukarami . (Man).