Sinergitas Antar Instansi Demi Kesejahteraan Masyarakat Terus Ditingkatkan Melalui GTRA

M.SLH/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Gunung Mas, Yansiterson saat menyampaikan sambutan Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap sinergitas antar instansi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus ditingkatkan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) daerah setempat.

Dimana hal tersebut disampaikan, Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas, Yansiterson pada rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Gunung Mas yang dilaksanakan di aula hotel Zefanya Kuala Kurun. Rabu 1 September 2022.

“Saya berharap, kita dapat menyamakan persepsi, terkait pelaksanaan penataan aset secara tepat dan berkeadilan, yang mengacu pada Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gunung Mas,” terang Yansiterson.

Lebih lanjut dikatakannya, selain itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis Agraria, melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah ( P4T) serta menjalin sinergi antar instansi, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Gunung Mas.

BACA JUGA:   Aksi 1 Analisis Situasi, Upaya Pemkab Gunung Mas Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan untuk Menurunkan Stunting

Dijelaskannya, Reforma Agraria merupakan upaya menata kembali sistem politik dan hukum pertanahan berdasarkan pancasila, Undang-undang dasar tahun 1945, UU Republik Indonesia nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 86 Tahun 2018. Secara operasional, Reforma Agraria dilaksanakan dalam dua tahapan yang berkesinambungan antara aset dan akses.

Penataan Aset, memiliki arti bahwa penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundangan pertanahan. Sedangkan Penataan Akses, memiliki makna penyediaan sumber- sumber ekonomi, pengetahuan, dan teknologi utuk mengembangkan kemampuan dalam mengelola tanahnya sebagai sumber kehidupan.

Dalam penataan aset, terdapat beberapa objek Reforma Agraria menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018, salah satunya yang berada di Gunung Mas yaitu berasal dari Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

BACA JUGA:   Dinas PU Gunung Mas Selesaikan Rekonstruksi Jalan Piere Tendean III di Kecamatan Kurun

“Tahun 2021, realisasi redistribusi tanah sumber TORA yang berasal dari PPTKH di Kabupaten Gunung Mas, telah mencapai 1.712 lebih bidang tanah. Selain penataan aset, penataan akses perlu dilakukan, bukan hanya untuk mendapatkan hak atas tanah, tetapi juga pendampingan dalam mengelola aset tanahnya,” ungkapnya.

Dimana, tujuan utama dalam penataan akses yaitu, bagaimana tanah yang telah dilegalisasi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, mendorong inovasi kewirausahaan, serta meningkatkan produktivitas tanah.

“Selain itu, subjek reforma agraria bukan hanya untuk perorangan, akan tetapi dapat menyasar kepada kelompok masyarakat ataupun badan hukum,” tutup Yansiterson. (ale).