Temukan Data Ganda, KPU Kotim Minta Parpol Segera Perbaiki

IBRAHIM JM/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah.

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini dalam tahap verifikasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik termasuk KTP dan KTA di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah mengatakan, verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 16 Agustus – 6 September 2022. Hasil verifikasi akan ditindaklanjuti parpol untuk mengecek apakah ada dugaan keanggotaan ganda atau ada yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan atau tidak.

“Proses verifikasi sudah selesai kami laksanakan di tingkat KPU Kotim, saat ini kami sedang menunggu tindak lanjut dari parpol untuk memperbaiki data keanggotaannya sampai 3 September nanti,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah, 31 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Jalan Rusak di Desa Tanjung, Bawan dan Kuayan Mulai Diperbaikan

Selama verifikasi administrasi, KPU menemukan keanggotaan ganda antar parpol maupun internal parpol, terkait berapa jumlah keanggotaan ganda, pihaknya masih belum menyampaikan secara jelas.

”Ada. Kalau untuk jumlah belum ada rekapannya. Tatapi parpol harus juga aktif mengecek Sipol untuk menindaklanjuti kalau ada masalah,” lanjutnya.

KPU tetap melakukan pengecekan satu per satu apakah data belum memenuhi syarat sudah ditindaklanjuti atau belum, akan dilakukan klarifikasi terhadap parpol pada 4-5 September 2022 dengan meminta menghadirkan orang yang bersangkutan.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Tahapan verifikasi administrasi merupakan salah satu persyaratan bagi peserta pemilu yang akan mendaftar pada Pemilu 2024 yang telah dijadwalkan dari 16 Agustus – 6 September 2022.

Selanjutnya, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol oleh KPU kabupaten kepada KPU provinsi akan diserahkan pada 7-8 September 202. (Ibra).