Timbun Ratusan Liter BBM Bersubsidi, Pria di Palangka Raya Diamankan Polisi

Dokumen - Anggota Dit Samapta Polda Kalteng melimpahkan pelaku penimbun BBM subsidi dan barang bukti lainnya ke Mapolresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku, beberapa waktu lalu. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

PALANGKA RAYA – Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Palangka Raya dengan barang bukti 693 liter Pertalite.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso di Palangka Raya, Rabu 31 Agustus 2022, mengatakan pelaku penimbun BBM bersubsidi yang ditangkap  Dit Samapta Polda Kalteng tersebut berinisial SW (32), warga Jalan Tjilik Riwut Km 6 tepatnya di samping Rumah Sakit Awal Bros Pambelum, Palangka Raya, pada Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.

“Dari kediamannya itu anggota kami berhasil mengamankan BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 693 liter,” kata Cahyo.

BACA JUGA:   Pertarungan Sengit Jika Lima Elit Politik Ini Maju di Pilgub Kalteng

Dari hasil pemeriksaan terhadap SW, lanjut Cahyo, pelaku mengaku mendapatkan BBM bersubsidi itu dengan cara membeli dari para pelangsir yang sering membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di kota setempat.

Selain menemukan BBM bersubsidi sebanyak 693 liter itu, polisi juga menemukan 70 jerigen berukuran 35 liter yang ditumpuk di kediaman terduga penimbun BBM tersebut.

“Dari 70 jerigen itu, 21 jerigen di antaranya berisi BBM subsidi jenis Pertalite dengan total 693 liter,” ucap Cahyo.

Cahyo menjelaskan, aksi penimbunan BBM bersubsidi yang sengaja dibeli dari sejumlah pelangsir tersebut telah dilakukan SW selama berbulan-bulan dan akan kembali dijual ke masyarakat.

BACA JUGA:   Namanya Masuk Bursa Calon Bupati Kotim,  Siyono: Saya Berdoa Harati Dua Periode

“Pengakuannya baru beberapa bulan terakhir ini sehingga terkumpul segitu banyaknya,” kata perwira Polri berpangkat melati tiga itu.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti setelah diamankan di Dit Samapta Mapolda Kalteng langsung diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk ke mana tujuan hendak diecerkan masih didalami oleh penyidik Polresta Palangka Raya, begitu juga terkait ada atau tidaknya keterlibatan dari oknum SPBU,” kata Cahyo.

(ANTARA)