Baru 4 Hari Lalu, Polsek Aruta Kembali Mengungkap Kasus Pencurian TBS Sawit

IST/BERITA SAMPIT - Dua tersangka pencuri TBS Sawit dengan barang bukti kini diamankan di Polsek Aruta.

PANGKALAN BUN – Baru 4 hari yang lalu Senin, 29 Agustus 2022 kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit terungkap oleh Polsek Arut Utara (Aruta) di lahan PT. SINP/PBNA.

Menyusul Kamis, 1 September 2022 , Polsek Aruta kembali berhasil mengungkap kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, di Perusahaan dan lahan yang sama.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Arut Utara ( Aruta ) saat dikonfirmasi Jumat, 2 September 2022 membenarkan kasus pencurian TBS Sawit kembali terungkap di lahan Blok 7 Afdeling Eco PT. SINP/PBNA Kelurahan Pangkut Kecamatan Aruta Kabupaten Kobar.

Adapun pelaku pencurian dilakukan dua tersangka masing-masing, SYAH, (44) Alamat Kel. Pangkut Rt. 03 Kec Arut Utara Kab Kobar . Dan BAM (39) Alamat Kelurahan Pangkut RT 03 Kecamatan Arut Utara, Kobar.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar dan Insan Pers Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama

“Kronologis kejadiannya, pada hari Kamis, 1 September 2022, sekitar pukul 05.30 WIB, dimana saat itu saksi pelapor sedang melakukan Patroli di Blok 7 Eco PT.SINP/PBNA,” kata Kapolsek.

Saat patroli di lokasi kebun lanjut Kapolsek, kemudian pelapor menemukan satu Unit Mobil Pick Up dengan jenis Grean Max dengan No. Pol. KH 8168 GO beserta 3 bush Tojok dan Terlapor sedang memuat buah sawit milik perusahaan kedalam Mobil Pick Up dan kemudian Pelapor bersama Anggota polri membawa terlapor dan barang bukti untuk diserahkan ke Polsek Aruta guna proses lebih lanjut .

“ Setelah menerima laporan, kami membuat LP, mendatangi TKP dan mencatat saksi-saksi, kemudian mengamankan tersangka dan barang buktinya berupa 71 jangjang TBS kelapa sawit, berat 1540 Kg dan satu unit kendaraan bermotor jenis Pick Up dengan No. Pol KH 8168 GO, serta buah tojok warna putih,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

Atas kejadian kasus pencurian TBS Sawit tersebut, PT.SINP/PBNA mengalami kerugian Rp. 2.926.000,- dari jumlah 1540 kg TBS Sawit. Kapolsek Aruta menghimbau, kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan harga sawit yang sudah mulai naik sehingga melakukan pencurian yang ujung-ujungnya akan berakibat masuk penjara. “Mari kita sama-sama ciptakan ketertiban dan keamanan agar khususnya wil kecamatan Arut Utara tetap kondusif,” pungkas Kapolsek IPDA Agung Sugiharto. (Man).