Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Program RPE BPBD Pulang Pisau Rp700 Juta

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Waka Polres Kompol Nandi Indra Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan dalam konferensi pers beberapa kasus pelanggaran hukum, di Pulang Pisau, Jumat (2/9/2022). ANTARA/ Adi Waskito.

PULANG PISAU – Kapolres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan kerugian negara akibat perkara kasus korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) program rekonstruksi atau rehabilitasi pemulihan ekonomi (RPE) pemberdayaan masyarakat mencapai Rp700 juta.

“Berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setelah alat bukti yang cukup dan menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan kerugian sekitar Rp700 juta,” kata Kurniawan Hartono dalam konferensi pers pers di Pulang Pisau, Jumat 2 September 2022.

Menurut Kapolres sementara ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan bisa ada tersangka lainnya.

BACA JUGA:   Terjadi Tawuran di Nur Mentaya Saat Malam Minggu

Penyimpangan yang merugikan negara, kata dia, kegiatan di BPBD pada program rekonstruksi atau RPE pemberdayaan masyarakat senilai Rp1,6 miliar Tahun 2020 dalam pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan CV Cipta Jaya.

“Di mana dalam program tersebut berupa pengadaan bibit sengon dan pengadaan herbisida yang diperuntukkan kepada 23 kelompok tani di kabupaten setempat,” katanya.

Sekalipun telah ada dua tersangka yang telah ditetapkan, dirinya enggan menyebutkan nama maupun inisial. Hanya, dirinya memastikan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dan dilakukan penahanan kepada para tersangka.

“Nanti kita ungkapkan ke publik. Saat ini, pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan karena bisa saja jumlah tersangka yang terlibat bertambah,” jelas dia.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Dalam kasus penyimpangan pada kegiatan di BPBD ini, kata Kurniawan, untuk menjawab rasa penasaran media dan masyarakat yang terus mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari kasus tersebut, sejak Polres Pulang Pisau menyampaikan ke publik terkait adanya penyimpangan pada program di BPBD pada Februari 2021.

“Dalam penanganan kasus korupsi dibutuhkan waktu yang cukup panjang. Selain dibutuhkan alat bukti yang cukup, kepolisian setempat juga harus menunggu hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPK-RI,” jelas Kurniawan.

(ANTARA)