Ini Data Struktur Perubahan APBD Kotim Tahun Anggaran 2022

NARDI/ BERITA SAMPIT- Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor saat penandatanganan nota kesepakatan atas perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, Jumat 2 September 2022

SAMPIT – Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan perkiraan komposisi struktur perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

Komposisi perubahan anggaran tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke – 1 masa persidangan III tahun sidang 2022 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat 02 September 2022, dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan atas perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

Adapun komposisi struktur perubahan APBD tahun anggaran 2022, sebagai berikut:

Asumsi Pendapatan, sebelum perubahan Rp1.869.648.670.200, setelah perubahan Rp2.143.678.487.900. Bertambah sebesar Rp274.029.817 atau 14,66 persen.

Asumsi Belanja, sebelum perubahan Rp1.932.811.373.400, sesudah perubahan Rp2.214.465.516.300. Bertambah sebesar Rp281.654.142.900 atau 14,57 persen.

BACA JUGA:   Sejumlah Nama Dinilai Berpeluang Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kotim

Defisit, sebelum perubahan Rp63.162.703.200, setelah perubahan Rp70.787.028.400. Bertambah sebesar Rp7.624.325.200.

Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan, sebelum perubahan Rp77.177.703.200, setelah perubahan Rp199.690.794.268. Bertambah sebesar Rp122.513.091.068.

Pengeluaran Pembiayaan, sebelum perubahan Rp14.015.000.000, setelah perubahan Rp14.015.000.000 (tidak ada perubahan).

Pembiayaan Netto, sebelum perubahan Rp63.162.703.200, setelah perubahan Rp185.675.794.268. Bertambah sebesar Rp122.513.091.068 atau 193,96 persen.

Terkait dengan struktur perubahan APBD tahun anggaran 2022 tersebut, Halikin menyampaikan bahwa komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah mengalami penyesuaian ataupun pergeseran.

Dia melanjutkan bahwa ada beberapa point penting penyesuaian anggaran yang dilakukan, diantaranya adalah memenuhi kekurangan gaji, anggaran untuk badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan, kekurangan alokasi dana desa (ADD) dan hal mendesak lainnya.

BACA JUGA:   Tahapan Pilkada Segera Dimulai, Berikut Jadwal Pendaftaran hingga Penetapan Peserta

Oleh karena itu terkait penyesuaian struktur perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini nantinya secara detail dan rinci akan disampaikan, sekaligus didiskusikan dan dibahas bersama pada saat penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022.

“Dan tentunya menjadi harapan kita bersama kebijakan umum dalam perubahan APBD 2022, benar-benar bisa berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tahun 2022,” pungkasnya. (nardi)