Karyawan Sawit Belanja Gunakan Uang Palsu di Pekan Raya Sampit

(IST/BERITASAMPIT) - Tersangka saat diamankan di Polsek Baamang

SAMPIT- Polsek Baamang Polres Kotim mengamankan Toni Hitler Siregar (25), seorang karyawan perkebunan kelapa sawit yang menggunakan uang palsu saat berbelanja di kegiatan Pekan Raya Sampit, Stadion 29 Nopember Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto melalui Kanit Reskrim Polsek Baamang Aipda Dwi Arfindi mengatakan bahwa Hitler diringkus unit Reskrim Polsek Baamang di Kos Harian Dewantara Jalan Nurul Hidayah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Minggu 4 September  2022 Pukul 07.00 WIB.

“Menurut  pengakuan tersangka bahwa dirinya adalah karyawan PT BUM di Antang Kalang yang sedang bermalam mingguan di Sampit, tersangka menukarkan uang palsu di Pekan Raya Sampit,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Minggu 4 September 2022.

BACA JUGA:   Lapas Sampit Komitmen Penuhi Gizi WBP Selama Ramadan

Menurut Dwi awalnya Hitler memiliki nominal Rp 1 juta uang palsu yang sudah dibelanjakan sebanyak Rp300 ribu untuk beli dompet dan belanja makanan. Sehingga saat diamankan tersisa Rp700 ribu dengan lembaran Rp100 ribu.

Selanjutnya kata Dwi, tersangka kembali membeli makanan melalui aplikasi ojek online (Ojol) Grab dan ketika diantar pesanannya dibayar dengan uang palsu.

“Dirinya memperoleh uang palsu dengan seseorang di Mi Chat dan bertemu di Pekan Raya Sampit yang ada di Stadion 29 Nopember Sampit. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Baamang dan masih dalam pengembangan,” beber Dwi

BACA JUGA:   Ciri-ciri Korban Tenggelam di Desa Luwuk Bunter Diketahui Asal Daerah Timur

Menurut Dwi ada Tujuh lembar Uang Palsu pecahan Rp.100.000, nomor seri BQY192720. Selain uang barang bukti lainnya yakni satu buah ponsel, ang tunai asli Rp. 30.000, satu dompet warna cokelat merk Levis dan satu tas pinggang warna hitam.

Atas perbuatannya ini tersangka diberatkan dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 entang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP.

(Arlan)