KPU Kotim Klarifikasi Data Ganda 11 Parpol

IBRAHIM JM/BERITA SAMPIT - Anggota Parpol saat melakukan klarifikasi kepada Pihak KPU Kotim.

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah kini dalam tahap klarifikasi data ganda anggota partai politik dan tindak lanjut dari laporan mayarakat terkait namanya dicantumkan sebagai anggota parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sampai batas waktu yaitu jam 23.59 malam ini.

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap partai-partai mana yang memiliki data anggota ganda untuk mengklarifikasi. Ditemukan ada 11 parpol yang ditemukan meliki data anggota ganda dan diminta hadir di KPU.

“Ada 11 partai yang akan melakukan klarifikasi, batasnya hari ini sampai jam 23.59 malam nanti,” ujar Ketua KPU Kotim Siti Fathonah, Senin 5 September 2022.

BACA JUGA:   Golkar dan PAN Punya Kader Muda Layak Jual di Pilkada Kotim

Siti Fathonah menjelaskan, data ganda eksternal merupakan sebutan bagi keanggotaan data ganda seseorang, dimana nomor induk kependudukannya (NIK) terdaftar di lebih dari satu partai politik.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa KPU bukan hanya mengklarifikasi data ganda anggota parpol tapi juga menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Bawaslu sebelumnya, dimana nama mereka dicantumkan sebagai anggota padahal mereka bukan bagian parpol.

“Hari ini kami juga melakukan klarifikasi terkaitnya adanya laporan masyarakat yang bukan anggota partai tapi namanya tercantum di sipol sebagai anggota partai, ada 4 laporan terkait ini” jelasnya.

Selanjutnya, hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol oleh KPU kabupaten kepada KPU provinsi akan diserahkan pada 7-8 September 2022.

BACA JUGA:   Mahasiswa Dorong Tokoh Muda Berani Maju Pilkada Kotim

Kemudian, pada 9 September 2022 KPU Provinsi Kalteng akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang diterima dari KPU Kotim. Hasil verifikasinya akan disampaikan pada 10 September 2022.

Hasil rekapitulasi verifikasi administrasi dokumen keanggotaan parpol kemudian akan diserahkan KPU Kalteng ke KPU RI pada 12-13 September 2022 dan akan disampaikan kepada parpol dan Bawaslu pada 14 September 2022.

”Setelah itu ada masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol dimulai 15-28 September 2022 setelah itu KPU RI memberikan waktu KPU Kotim untuk melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan hasil perbaikan selama satu minggu mulai 1-7 Oktober 2022,” pungkasnya. (Ibra).