Pembayaran Proyek Kantor Dinsos Kotim yang Kini Dibidik Jaksa Ternyata Masih Menunggak

RAKHMAD JIMY / BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotim, Wiyono saat ditemui awak media di rumah jabatan Bupati Kotim beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Dana pengerjaan proyek kantor Dinas sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata hingga saat ini masih menunggak pembayarannya atau belum dibayar secara penuh

Itu ditegaskan Kepala Dinsos Kotim Wiyono saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi penunggakan pelunasan proyek tersebut, padahal proyek itu sudah selesai dan kini sudah operasional.

“Iya belum dibayar lunas, karena dananya ada di 2022, yang baru dibayar hanya sekitar Rp 700 juta,” kata Wiyono saat ditemui, Sabtu 3 September 2022.

Meski demikian dirinya tidak mau menjelaskan  secara detail terkait proyek itu hingga sampai kini belum dibayar secara lunas, terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dirinya juga enggan menanggapi.

BACA JUGA:   PT SCC Dinilai Ingkar Janji, Koperasi di Cempaga Hulu Lakukan Pemortalan Jalan

Sementara itu pihak pelaksana pekerjaan dari CV Mulia Jaya yang akrab disapa Joko saat dikonfirmasi enggan menanggapi setelah proyek yang dikerjakannya dibidik jaksa. Termasuk materi pemeriksaan saat dirinya dipanggil beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan proyek pada 2020 lalu yang dialokasikan dari dana APBD, di mana proyek yang diresmikan pada Maret 2022 ini menelan anggaran sebesar Rp2,3 miliar.

BACA JUGA:   Srikandi PKB Asal Kotim Pertahankan Kursi di DPRD Provinsi Dapil Kotim-Seruyan

Adapun proyek itu dikerjakan oleh CV Mulia Jaya, dengan kontruksi bangunan lantai dua yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat ini proyek tersebut sedang dilidik oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan bahkan sejumlah orang sudah dimintai keterangannya. Kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari ahli untuk menentukan kerugian negaranya.(jmy)