Tak Punya Uang, Pria ini Nekat Curi Baterai Tower

SYAUQI/ BERITASAMPIT- Tersangka kasus pencurian Batrei Tower Telkomsel di Km 10 Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi.

SAMPIT – Lantaran tidak punya uang, Akbar Fajrian Nor (20) tersangka kasus pencurian rak lemari batrei Tower di Jalan Tjilik Riwut KM 10 Kota Besi Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan Polsek Kota Besi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil pengakuannya, hal itu dilakukan bersama tiga teman lainnya Upik, Irfan dan Anoi.

“Pada saat itu Upik dan Irfan masuk kedalam mengambil batrei, Anoi menyambut di atas pagar sedangkan Saya menunggu di bawah,” kata Akbar saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Senin 5 September 2022.

BACA JUGA:   Lapas Sampit Komitmen Penuhi Gizi WBP Selama Ramadan

Dikatakan, dirinya diamankan saat ingin membawa hasil curian, ketika hendak keluar dari jalan masuk tower dengan mengendarai sepeda motor bersama Irfan untuk menyusul Upik dan anoi yang membawa rak lemari Batrei.

“Sesampainya di muara jalan, sepeda motor saya terhalang rak batrei yang di jatuhkan oleh kedua teman saya, saat itu saya langsung di amankan oleh karyawan tower Telkomsel,” katanya.

Dihadapan jaksa, Akbar menjelaskan dirinya bersama ketiga temannya Upik, Irfan dan Anoi nekat mencuri rak lemari batrei tower Telkomsel lantaran tidak punya uang.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

“Kami melakukan itu lantaran tidak punya uang,” kata Akbar.

Pihak kepolisian Polsek kota besi berhasil mengamankan pelaku Akbar sedangkan ketiga pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),beserta barang bukti rak lemari Batrei Tower Telkomsel beserta dua kendaraan bermotor Honda Revo.

Atas perbuatannya tersebut pria muda ini di bidik dengan pasal 363 ayat (1) KUH pidana tentang pencurian.

(syauqi)