Bejat! Pria Setengah Abad Ini Dua Kali Setubuhi Anak Tirinya

SYAUQI / BERITASAMPIT-  Pria 55 tahun tersangka pencabulan saat di ruang Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Pria berumur 55 warga desa di Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tega menyetubuhi Anak tirinya yang berumur 15 tahun sebanyak dua kali.

Dari hasil pengakuan tersangka dihadapan jaksa, kejadian pertama kali pada awal bulan Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di lahan kosong dekat Stadion Sepak Bola di desa Kecamatan Telawang.

Awalnya dia mengantar anak tirinya pakai sepeda motor untuk foto kopi buku pelajaran, dan dia melakukan perbuatan bejat itu di lahan kosong dekat stadion.

BACA JUGA:   PT Sampit International Akan Dipanggil Disnakertrans Kotim Buntut Tunggakan Gaji Karyawan

“Perbuatan itu saya lakukan di lahan kosong dekat Stadion Sebabi,” kata tersangka dihadapan jaksa saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa 6 September 2022.

Lanjut tersangka kejadian kedua di lancarkan pada 2 Juni 2022 saat korban pulang mengaji dari musala sekitar pukul 20.00 WIB. dirinya mengajak korban pulang kerumahnya dan melakukan aksi tersebut.

“Saya hanya menawari korban untuk melakukan perbuatan itu, dan korbanpun mau melakukan perbuatan itu,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Anak 10 Tahun dan Kedua Orang Tuanya Nyaris Terbakar

Dihadapan jaksa dirinya mengaku terpaksa melampiaskan nafsu birahinya kepada korban lantaran istrinya pulang ke Jawa.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka di ancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ), ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(syauqi)