Dua Pekerja Nekat Curi Onderdil Kendaraan Perusahaan Tempatnya Bekerja

IST/BERITA SAMPIT : Dua pelaku SY (49) dan S (41) saat di amankan Satreskrim Polres Lamandau.

NANGA BULIK – Alasan menambah modal untuk cuti, dua karyawan SY (49) dan S (41) nekat melakukan pencurian dan penggelapan onderdil kendaraan milik PT. KPC (Kapuas Prima Coal) tempat mereka bekerja, Minggu 04 September 2022 kemarin.

Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta membenarkan adannya penangkapan terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan tersebut.

“Adanya informasi yang disampaikan pelapor SW (54) yang melihat dua unit kendaraan Merk Mitsubishi Canter dan Dutro yang terparkir di dalam terowongan dalam keadaan beberapa onderdil hilang, yaitu dua buah Injeksi Pump dan empat buah ban truk. Kemudian SW melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya, Selasa 6 September 2022.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti sehingga didapatkan bukti permulaan yang cukup dan kemudian Satreskrim Polres Lamandau melakukan penangkapan terhadap tersangka SY dan S

“Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Lamandau guna proses penyidikan, saat tim penyidik,” tambahnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun”, Pungkas Kasatreskrim. (Andre)