Untuk Meningkatkan PAD, DPRD Kobar Undang Perusahaan Kelapa Sawit

IST/BERITA SAMPIT : Anggota dan Pimpinan DPRD Kobar , saat bersalaman dengan sejumlah perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan Kelapa Sawit.

PANGKALAN BUN – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat  telah mengundang Perusahaan Kelapa Sawit, guna membahas pemberlakuan PBB – P2 (Pajak Bumi Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan). 

  

Pada rapat dengar pendapat yang di pimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kobar Mulyadin dan Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman, pihak Pemerintah daerah di hadiri Asisten I Setda Kobar, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Dinas TPHP dan hadir juga ATR BPN serta KPPN Pratama. 

 

Bambang Suherman mengatakan, dalam kegiatan rapat dengar pendapat (Hearing) menghadirkan manajemen perkebunan kelapa sawit, karena peralihan pembayaran PBB – P2 ke daerah  ini perpedoman pada PMK No 48/PMK. 03:2021. 

 

“Kami membantu pemerintah daerah Kobar dalam rangka meningkatkan PAD, dan kami juga sebelumnya belajar dari Kotawaringin Timur dan Seruyan, yang terlebih dahulu telah mengalihkan pembayaran PBB – P2 ke daerah,” Ujar Bambang Suherman, Selasa, 6 September 2022.

 

Dimana menurut Bambang Suherman, pemerintah daerah menargetkan di tahun ini PAD  mencapai Rp 18  miliar, akan tetapi realisasi hingga tanggal 4 September baru mencapai Rp 8 miliar lebih, di harapkan pada tahun 2023 mendatang pembayaran pajak PBB – P2 ke daerah maka akan mendongkrak PAD. 

 

“Pada prinsipnya semua perusahaan sangat mendukung karena selama ini juga mereka menjalani kewajiban tersebut hanya di setor ke pusat, nah dengan adanya pertemuan ini, pemerintah daerah meminta agar pembayarannya di alihkan ke daerah, tentu saja tidak mengurangi porsi, hanya saja pihak perusahaan meminta regulasi hukumnya seperti Perda agar tidak terjadi dobel,” Ujar Bambang Suherman. 

 

Menurut Bambang, peralihan tersebut dalam rangka meningkatkan PAD, yang kesemuanya tentunya demi kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Meski pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru dimana pengembalian dana bagi hasil, akan diihitung sesuai luasan areal masing masing daerah . (Man)