Permintaan Tes PCR di RSUD dr Murjani Sampit Meningkat, Ini Besaran Tarifnya

IST/BERITA SAMPIT - Pihak RSUD dr Murjani Sampit saat menerima pelanggan yang melakukan tes PCR.

SAMPIT – Permintaan tes polymerase chain reaction (PCR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah mengalami peningkatan seiring kembali adanya pasien Covid-19. Masyarakat melakukan tes PCR secara mandiri hingga 20-30 orang sehari di RSUD tersebut.

“Setiap hari sekitar 20-30 orang yang datang secara mandiri begitu juga dengan tes antigen,” ujar Kepala Intalasi PCR, RSUD dr Murjani Sampit, dr Gary SpPK, Rabu 7 September 2022.

“Untuk tarif tes PCR sekarang Rp300.000 sesuai peraturan yang ada, tarif untuk tes antigen Rp100.000,  kalau di Neo-Sigma Rp99.000. Kalau datang secara kelompok ada diskon,” lanjutnya.

Menurut dr Gary pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang belum mengikuti vaksin dosis tiga (booster) atau dengan kata lain sudah mengikuti vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1 x 24 jam.

BACA JUGA:   RSUD dr Murjani Sampit Belum Terima Pasien Caleg Terapi Kejiwaan Pasca Pemilu

Ia menambahkan paling banyak Permintaan tes PCR mandiri paling banyak untuk keperluan perjalanan jalur transportasi udara (pesawat).

“Permintaan paling banyak untuk keperluan jalur transportasi udara, tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” pungkasnya.

Masyarakat yang ingin mengajukkan permintaan tes PCR dapat langsung ke Ruang Laboratorium Patologi Klinik Lantai II (Gedung Baru), persis di samping IGD.

Sebelumnya, Pemerintah pemerintah pusat melalui surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:

  1. Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
  2. 2.PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
  3. Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
  4. Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  5. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
BACA JUGA:   RSUD dr Murjani Sampit Belum Terima Pasien Caleg Terapi Kejiwaan Pasca Pemilu

“Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.

(ibra)