Ditlantas Polda Kalteng Adakan Bakti Religi dan Salurkan Bansos

IST/BERITA SAMPIT - Suasana personil Ditlantas Polda Kalteng saat melaksanakan kegiatan Bakti Religi dan menyalurkan bantuan sosial kepada pengurus rumah ibadah.

PALANGKA RAYA – Ditlantas Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Bakti Religi dan menyalurkan bantuan sosial kepada pengurus rumah ibadah, Palangka Raya, Kamis 8 September 2022.

Dipimpin oleh Wadirlantas Polda Kalteng AKBP. I Putu Dedy Ujiana, kegiatan tersebut dilaksanakan di Pura Pitamaha, dan Gereja Katolik Jalan Tjilik Riwut Km.1 Kota Palangka Raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo melalui Wadirlantas Polda Kalteng AKBP. I Putu Dedy Ujiana mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian dari perayaan Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tahun 2022.

“Kegiatan sosial ini kami lakukan sebagai bentuk rasa syukur dan peduli kami terhadap sesama. Adapun bakti sosial kali ini dilakukan dengan memberikan bantuan sosial kepada pengurus rumah ibadah tersebut, hal ini juga sebagai bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga melaksanakan kegiatan bakti lingkungan yaitu membersihkan sekitaran lingkungan rumah ibadah serta memotong rumput yang telah rimbun dan membersihkan bagian dalam ruangan rumah ibadah.

“Peran anggota Polri dalam melakukan kegiatan sosial di masyarakat adalah cerminan sikap mengayomi. Sebab itu, Polri harus mampu hadir memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dimanapun berada. Dimana Polri tidak hanya cekatan dalam bertugas, tetapi juga memiliki jiwa sosial kepada masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya juga berharap dengan adanya bantuan sosial ini, dapat bermanfaat bagi penerimanya, pada kesempatan ini kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu tertib dalam berlalu lintas dengan melengkapi kelengkapan admistrasi kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, ia juga mengimbau gunakan kelengkapan dalam berkendara, helm yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi kendaraan roda dua, gunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat, patuhi batas kecepatan, tidak melawan arus, tidak mengoperasikan handphone saat berkendara dan selalu utamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama. (Hardi)