Kasus Sabu-Sabu Lagi, Warga Desa Patai Dituntut Lima Tahun Penjara

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Sidang virtual terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu, berpusat di Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Emet Bin Ramli, terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang virtual yang berpusat di Pengadilan Negeri Sampit.

Terdakwa Emet Bin Ramli, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam dalam dakwaan ke satu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emot bin Ramli berupa pidana selama lima tahun dan denda Rp1,5 Miliar subsider tiga bulan,” kata JPU Roshian Arganata saat membacakan tuntutan, Rabu 7 September 2022.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa terdakwa ditangkap Polsek Cempaga pada pada 22 Mei 2022 sekira pukul 12.00 wib, di Desa Patai Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim.

Pihak Kepolisian menemukan empat paket sabu-sabu di bawah ranjang tempat tidur terdakwa dan uang tunai Rp600 ribu. Sabu-sabu seberat 2,36 gram yang dibeli dari rekannya Eno (DPO) seharga Rp6 juta, yang dibagi beberapa paket, dan terjual 3 paket sabu dengan total harga Rp600 ribu.

“Dengan demikian unsur tersebut telah terbukti dan meyakinkan,” kata JPU.

Atas tuntutan itu terdakwa melalui penasihat hukumnya Agung Adisetyono meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya. (Syauqi).