Keterbukaan Informasi Publik Modal Dasar Pembangunan Murung Raya

IST/BERITA SAMPIT- Asisten III Setda Mura, Ferry Hardi dan Kadis Kominfo SP Bimo Santoso saat menerima kunjungan KI Kalteng.

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendorong penuh keterbukaan informasi publik, karena dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini juga sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Murung Raya dalam hal Informasi dan Dokumentasi.

Perihal itu disampaikan Bupati Murung Raya melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Murung Raya Ferry Hardi saat menyambut kedatangan tim penilai dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kaupaten Murung Raya belum lama ini, Rabu 8 September 2022.

Kedatangan KI Provinsi Kalteng ini melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penilaian peningkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Ke PPID Utama Kabupaten Murung Raya.

Sedangkan rombongan dipimpin langsung Ketua KI Provinsi Kalteng M. Mukhlas Roziqin, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Prov. Kalteng Erwindy dan jajaran staf KI Kalteng.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Ketua KI Provinsi Kalteng M. Mukhlas Roziqin menjelaskan, kunjungan KI Provinsi Kalteng ini untuk visitasi dalam rangka Monev keterbukaan informasi Publik Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan juga beberapa kabupaten/kota lainnya.

“Visitasi sekaligus monitoring dan verifikasi ada beberapa kategori penilaian yaitu penilaian SAQ, Penilaian kelembagaan PPID, penilaian informasi wajib berkala, sarana prasarana, komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta digitalisasi dan hal lainnya. Kita lakukan evaluasi mengenai hal-hal yang perlu menjadi perbaikan kedepannya di masing-masing badan Publik,” kata M. Mukhlas Roziqin.

Sementara, dalam paparan Ketua PPID Utama Kabupaten Murung Raya Bimo Santoso menyampaikan, PPID Utama Kabupaten Murung Raya sudah melengkapi dan mengumumkan informasi pokok badan publik/ SKPD diantaranya SK PPID, SOP PPID, SK DIP (Daftar Informasi Publik), form permohonan informasi, form pengajuan keberatan, laporan akses informasi, informasi profil badan publik dan informasi program, kegiatan dan kinerja badan publik.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

“PPID Kabupaten Murung Raya dalam pengembangan sistem layanan informasi sudah melengkapi akses layanan informasi publik (website), maklumat pelayanan, komitmen PPID Utama, menunjuk PPID Pelaksana, mengadakan rapat koordinasi dengan PPID Pelaksana, penyimpanan dokumen dalam bentuk manual dan digital,” Jelas Bimo Santoso.

Usai paparan dan diskusi, tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng didampingi jajaran PPID Utama Kabupaten Murung Raya melakukan peninjauan dan salah satunya melihat sarana dan prasaran PPID Utama di kantor Diskominfo SP Kabupaten Murung Raya.

“PPID Utama Kabupaten Murung Raya terlihat respresentatif yang mana tersedia fasilitas ruangan pelayanan informasi, media layanan informasi dan hal terkait lainnya,” pungkas Ketua KI Provinsi Kalteng M. Mukhlas Roziqin.(Lulus)