Pendampingan Keluarga Upaya Penurunan Stunting 

IST/BERITA SAMPIT: Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra (kanan) saat bersalaman usai membuka rapat audit kasus stunting di aula Dinas Kesehatan, Kamis 8 September 2022.

MUARA TEWEH – Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra membuka rapat audit kasus stunting tingkat kabupaten di aula Dinas Kesehatan, Kamis 8 September 2022. Rapat audit kasus stunting ini dihadiri perwakilan BKKBN Kalteng Bakti Teus, Dinas Kesehatan dan undangan terkait lainnya.

Saat membaca sambutan Bupati, Sugianto menyampaikan pencapaian target percepatan penurunan stunting salah satu investasi utama mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.

“Stunting merupakan asupan gizi yang kurang secara berkepanjangan dan penyakit infeksi kronis yang berulang. Audit kasus stunting dilakukan melalui empat kegiatan pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan manajemen pendampingan keluarga, diseminasi, dan tindak lanjut,” ungkapnya.

Tujuan rapat audit kasus stunting mengidentifikasi risiko stunting dan mengetahui penyebab risikonya, sebagai upaya pencegahan dan perbaikan kasus yang serupa.

Selain itu, menganalisis faktor risiko sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan kasus yang serupa, memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.

Dijelaskan Sugianto, Pemkab Barut telah melaksanakan langkah strategis dalam percepatan penurunan stunting.

“Kita melaksanakan pendampingan calon pengantin, pendampingan ibu hamil, pendampingan ibu pasca persalinan, dan pendampingan anak usia 0-59 bulan,” jelasnya.

Tim percepatan penurunan stunting Barito Utara juga membentuk tim pendamping keluarga yang berjuang di lapangan.

”Mari bersama-sama menjaga dan membangun wilayah kita agar terhindar dari adanya kasus stunting, sehingga sumber daya manusia di daerah ini menjadi sehat unggul menuju Indonesia emas tahun 2045, sesuai yang diharapkan bersama,” tutup Sugianto.

Diketahui, Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, mengamanatkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga berisiko stunting.

Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat, untuk mengatasi permasalahan itu, satu diantaranya audit kasus stunting.

Audit kasus stunting adalah identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans atau sumber data lainnya. (isk)