Bupati Katingan Ingatkan Masyarakat maupun Anggota DPRD dan ASN Rutin Bayar Pajak

IST/BERITASAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas, saat membayar pajak di kantor pelayanan Bapenda Katingan.

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, mengingatkan dan mengimbau agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat yang mempunyai gedung sarang Burung Walet atau pajak lain-lainnya agar rutin menyetor pajak ke Bapenda Kabupaten Katingan.

“Semua pajak yang di terima dari setoran seluruh masyarakat adalah digunakan untuk membangun Kabupaten Katingan ini menjadi lebih baik. Sehingga saya harapkan masyarakat harus tertib pajak, mari kita bersama-sama untuk membangun daerah kita ini lebih baik dan maju,” jelas Bupati Sakariyas, setelah mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan dalam rangka pembayaran Pajak Sarang Burung Walet miliknya, pada Selasa 6 September 2022.

Saat melakukan pembayaran pajak di Loket Pelayanan, kedatang Bupati Sakariyas, juta disambut langsung Kepala Bapenda Katingan Giebzon beserta jajarannnya.

Pajak yang dibayar Bupati Sakariyas, pada tahun iniĀ  sebesar Rp 3 juta untuk 3 buah Gedung Walet dengan total hasil panen atau transaksi sebesar 10 Kg. Hal ini sesuai dengan Perbup No. 48 tahun 2019 tentang Harga Pasaran Umum dan Pelaksanaan Pungutan Pajak Sarang Burung Walet di kenakan 5% x Harga Jual/kg (Rp 6.000.000) x 10 Kg.

“Saya berharap pembayaran yang dilakukan ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Kabupaten Katingan untuk tertib pajak. Ini juga dalam rangka meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus pajak sarang burung walet,” jelas Bupati Sakariyas.

(annas)