Pria Ini Bagi Sabu Seberat 2,5 Gram Jadi Sembilan Paket untuk Diedarkan

SYAUQI/BERITASAMPIT - Tersangka pemilik Narkotika jenis sabu-sabu.

SAMPIT- Kejaksaan Negeri Sampit menerima pelimpahan berkas tahap II kasus narkotika atas terdakwa M Arsyad Hidayat (48), Jumat 9 September 2022.

Terdakwa diamankan Satresnarkoba Polres Kotim pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 WIB lalu, di kediamannya di Jalan Jendral Sudirman Kilo meter 26 RT 10 RW 004 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pada penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 2,5 gram yang di simpan dalam kamar tidur, satu buah timbangan, dan uang tunai Rp 300 ribu.

BACA JUGA:   Berbagi di Bulan Ramadhan, HIMPAUDI Kotim Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim dan Lansia

Menurut pengakuan tersangka, bahwa satu paket narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram tersebut ia beli dari Rudi di daerah pasar keramat Sampit seharga Rp3 juta.

”Saya mendatangi langsung di pasar keramat untuk membeli sabu dengan Rudi seharga Rp3 juta,” ucapnya dihadapan jaksa pada pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Sampit

Ia menjelasakan bahwa satu paket sabu tersebut kemudian ia bagi menjadi sembilan paket, yang renacananya akan di edarkan dan sisanya akan diperpergunakan untuk di pakai sendiri.

BACA JUGA:   Akun Instagram DLH Kotim Diretas, Posting Sejumlah Foto Vulgar dan Bitcoin

“Dari Sembilan barang itu sudah ada yang laku terjual sebanyak satu paket, yang saya tidak tahu nama pembelinya dengan harga satu paket Rp300 ribu,” katanya dihadapan jaksa.

Lanjut tersangka, sebelum di tangkap kepolisian, dirinya mengaku bahwa terlebih dahulu mengkonsumsi barang haram itu di kediamannya.

“Sebelum di tangkap polisi saya memakai barang itu sekitar pukul 21.00 WIB,” pungkasnya.

Atas perbuatanya itu tersangka dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(syauqi)