PT TGM Kalteng Lakukan Klarifikasi Terkait Dugaan Laporan Palsu Sebagai Upaya Kriminalisasi

(IST/BERITA SAMPIT) Ilustrasi tambang batu bara

PALANGKA RAYA – Perusahaan tambang batubara PT Tuah Globe Mining (TGM) di Kalimantan Tengah sedang menghadapi upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu yang melaporkan TGM atas dugaan tindak pidana minerba.

Pada bulan Agustus dan September 2022, beberapa karyawan TGM dimintakan keterangan oleh Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dalam rangka penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang didapat awak media, salah satu saksi dari TGM diperiksa dari jam 10 pagi sampai jam 9 malam dan dicecar 92 pertanyaan.

OnggoWijaya selaku kuasa hukum TGM mengatakan permasalahan ini berawal dari laporan informasi pengaduan masyarakat yang sumbernya tidak jelas ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 11 Agustus 2022, selanjutnya 3 orang polisi tanggal 25 Agustus 2022 mendatangi lokasi tambang batubara TGM dan langsung mengambil foto dan melakukan wawancara dengan beberapa petugas keamanan TGM.

“Kami menduga laporan ke Bareskrim ini berasal dari ormas yang menjual nama Presiden, dan anehnya dalam pemeriksaan ternyata diketahui bahwa penyidik melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana minerba tanpa menjelaskan pasal apa yang menjadi obyek pemeriksaan,” ucap pria yang kerap dipanggil Onggo saat dikonfirmasi via Handphone, Jumat 09 September 2022.

“Ini sangat lucu sekali, jadi orang diperiksa dulu, dicari-cari dulu kesalahannya, baru ditentukan pasalnya. Padahal dalam hukum pidana yang seharusnya dilakukan penyidik adalah ada dugaan perbuatan pidana, menentukan pasal pidana, dan memeriksa saksi, kalau yang terjadi terhadap TGM saat ini adalah terbalik,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

Saat ini, TGM melalui kuasa hukumnya sedang menyelidiki siapa aktor intelektual di belakang laporan palsu yang sedang ditangani Bareskrim. Onggo mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum secara tegas terhadap pihak yang diduga membuat laporan palsu ini dan memastikan akan membuat laporan balik terhadap pembuat laporan palsu apabila ternyata pengaduan yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ini tidak terbukti.

“Kami sudah memiliki bukti permulaan siapa di belakang ini semua, dan bayangkan pada saat Direktur dan saksi TGM diperiksa, penyidik memaksa saksi membawa dokumen legalitas perijinan. Padahal beban pembuktian ada pada si pembuat pengaduan bukan di TGM,” kata Onggo lebih lanjut.

“Klien kami sudah menyampaikan adanya 22 perijinan TGM dalam berita acara, selanjutnya menjadi tugas penyidik memeriksa kebenaran perijinan tersebut di  instansi terkait sebagaimana yang telah disampaikan oleh klien kami” ungkapnya.

“Yang anehnya dalam pemeriksaan setelah berita acara di print untuk diperiksa sebelum ditandatangani, ternyata muncul pertanyaan yang tidak pernah ditanyakan sebelumnya. Bayangkan ada apa? Untung kami periksa terlebih dulu dengan teliti. Kami meminta bapak Kadiv Propam dan Karo Paminal mengatensi perkara ini. Klien kami hendak memenuhi RKAB yang menguntungkan negara, jangan Klien kami dihambat hanya karena laporan main-main yang  ditanggapi tanpa bukti-bukti yang konkrit. Dan anehnya jalan tambang kami dirusak oleh orang suruhan warga negara asing pada Juli 2022 dan sampai sekarang perkaranya belum berjalan sebagaimana mestinya di Polda Kalteng, ada apa ini dan siapa di belakang ini semua?” Ujar Onggo keheranan.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Buka Pasar Ramadan di Mentaya Hulu

Sebagaimana diketahui, TGM pernah dirugikan oleh Direktur PT Kutama Mining Indonesia yang saat ini telah divonis 3 tahun penjara. Menurut Onggo, patut diduga perkara di Bareskrim saat ini ada kaitannya dengan perkara melawan PT Kutama Mining Indonesia.

“Dalam pemeriksaan saksi, penyidik menanyakan perihal keterkaitan dengan PT Kutama Mining Indonesia. Kami heran, apa kaitanya perkara dumas ini dengan Kutama Mining Indonesia? Kami menduga ada mafia tambang warga negara asing di belakang perkara ini, karena saat ini ada beberapa warga negara China di belakang PT Kutama Mining Indonesia yang diduga mencoba merebut tambang TGM dengan cara mengkriminalisasi TGM melalui ormas-ormas yang telah kami identifikasi dan sedang kami periksa keabsahan legalitasnya di Kementerian Hukum Dan HAM,” Tutup Onggo dalam keterangan pers via handphone

(aulia)