35 Paket Sabu-Sabu Berhasil Diamankan Polisi, Pengakuan Tersangka Mengejutkan

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Tersangka pemilik 35 paket sabu-sabu yang berhasil diamankan polisi.

SAMPIT – Seorang pemuda bernama Agung Feri Purnomo (26) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) karena miliki 35 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Ia diamankan pada tanggal 12 Juli 2022 lalu di Jalan Karya Bersama II Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada saat penggeledahan oleh pihak kepolisian diamankan barang bukti 35 paket sabu-sabu, satu buah timbangan, dan satu buah ponsel milik tersangka.

Tersangka memberi keterangan yang mengejutkan, bahwa barang haram sabu-sabu tersebut ditawari oleh temannya Rahmat seharga Rp70 juta kepadanya, dan dia sepakat membeli sabu tersebut seharga Rp70 juta per 1 ons.

“Pembayaran sabu itu dilakukan apabila semua paket sabu tersebut laku terjual,” kata tersangka Agung di hadapan Jaksa pada saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Sampit, Senin 12 September 2022.

Di hadapan Jaksa dia mengatakan 35 paket sabu tersebut langsung dibagi menjadi 33 paket bungkus plastik kecil yang rencananya akan dijual dengan harga yang bervariasi.

“Saya menjualnya dengan harga yang bervariasi, dan dari hasil penjualan itu saya akan mendapatkan keuntungan Rp20 juta,” ungkap Agung.

Tersangka mengenal Rahmat tapi dia tidak mengetahui keberadaannya sampai hari ini.

Atas perbuatannya itu tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Syauqi).