Polda Kalteng Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penimbunan BBM

IST/BERITA SAMPIT - Barang bukti tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi

KAPUAS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K.Eko Saputro, dalam rilisnya, Senin 12 September 2022, berdasarkan data yang diterima, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengagalkan kegiatan penyalahgunaan bahan bakar jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 7 September 2022 lalu, dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara,” ucapnya.

Eko menambahkan, para pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya berinisial, AH dan AM yang bertindak selaku penimbun.

Sedangkan untuk modus operandinya, para tersangka berperan sebagai pembeli bbm jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat, kemudian bbm tersebut dijual kembali dengan nominal harga mencapai Rp. 14 ribu perliter kepada masyarakat.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 1,3 ton dan 16 jerigen kosong,” lugasnya.

Pada kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tegasnya. (Hardi)