Bejat! Pemuda 26 Tahun di Sukamara Cabuli Tiga Siswa SD

ENN/BERITA SAMPIT - Polres Sukamara saat melakukan ekspos kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara berhasil mengamankan SK (26 tahun) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menyebarkan perbuatan cabulnya ke media sosial.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna menjelaskan jika SK (26 tahun) melakukan aksi tidak senonoh terhadap tiga orang anak di bawah umur dimana korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang, kemudian pelaku mulai melancarkan aksi tidak senonoh terhadap para korban sambil direkam,” ucap Dewa Palguna, Selasa 13 September 2022.

BACA JUGA:   Jaga Stabilitas Harga, Diskeptan Sukamara Gelar Gerakan Pangan Murah

Menurut Dewa Palguna, lantaran semua korbannya adalah anak-anak di bawah umur, dalam penangan ini Polres Sukamara berkoordinasi dengan para ahli diantaranya pemerhati perempuan, Kajari, Bapas dan instansi terkait lainnya.

“Kami bekerjasama dengan berbagai pihak dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, apalagi korbannya adalah anak-anak di awal umur, kita melakukan dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, untuk SK tersangka pelaku pencabulan dan perbuatan tidak senonoh kepada anak-anak SD dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

BACA JUGA:   Balai Pemasyarakatan Pangkalan Bun Lakukan Litmas ke 20 Warga Binaan Lapas Sukamara

“Kami berharap kasus ini yang terakhir terjadi di Sukamara, jangan sampai terjadi lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti pencabulan dan perbuatan tidak senonoh kepada anak, karena anak adalah makhluk yang harus kita jaga dan lindungi,” tukas Dewa Palguna. (enn).