DP3APPKB Sukamara Alami Beberapa Kendala Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

ENN/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara Windu mengatakan saat kukuhkan Forum Anak Daerah sebagai wadah positif kegiatan dan kreasi anak.

SUKAMARA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Sukamara, Mahfudin melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Duddiana Sari mengatakan bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dan kekerasan perempuan.

Duddiana Sari mengungkapkan jika masih ada beberapa kendala dalam penangangan kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan seperti masyarakat masih enggan melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menimpanya atau keluarganya dengan alasan menyangkut nama baik keluarga atau masih dianggap aib dan tabu.

“Ini salah satu kendala kita, jadi kita mengimbau masyarakat untuk mau melaporkan jika ditemui bentuk-bentuk kekerasan baik itu kekerasan terhadap anak maupun perempuan,” jelasnya Selasa 13 September 2022.

BACA JUGA:   Balai Pemasyarakatan Pangkalan Bun Lakukan Litmas ke 20 Warga Binaan Lapas Sukamara

Selain masyarakat yang masih menganggap aib dan tabu kendala lain yang dihadapi DP3APPKB Sukamara adalah belum
terbentuknya UPTD atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sukamara.

“Selain itu belum adanya tenaga Psikolog Klinis di Kabupaten Sukamara yang nantinya akan membantu para korban kekerasan ini dalam proses penyembuhan traumanya,” terang Duddiana Sari.

Namun DP3APPKB Sukamara memfasilitasi tenaga Psikolog Klinis dengan melakukan upaya rujukan ke UPTD PPA Provinsi Kalimantan Tengah setiap ada korban yang memerlukan pendampingan khusus (tenaga psikolog klinis).

BACA JUGA:   Pasar Saik Sukamara Bakal Direnovasi dan Ditata

Kendala lainnya yaitu belum tersedianya Rumah Aman atau Rumah Perlindungan sebagai tempat penampungan sementara atau untuk mengevakuasi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Untuk kendala ini kita biasanya melakukan Home Visite terhadap korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan anak sampai setengah korban merasa pulih dari kondisi yg dialaminya,” terangnya.

“Selain itu kita juga memberikan rujukan untuk korban yang memerlukan visum at repetum, bekerja sama dengan Dinas Sosial dalam reintegrasi sosial bagi Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH),” tukas Duddiana Sari. (enn).