Kejagung Berhasil Mengamankan DPO Tipikor Pembangunan Bandar Udara H. Muhammad Sidik Muara Teweh

(IST/BERITA SAMPIT/HO.Penkum Kejati Kalteng) - MYL saat diamankan petugas.

PALANGKA RAYA – MYL buronan DPO Tipikor pembangunan Bandar Udara H. Muhammad Sidik Muara Teweh, diamankan Kejagung RI.

Perihal penangkapan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI disampaikan melalui siaran pers Penkum Kejati Kalteng, Selasa 13 September 2022.

Penangkapan MYL yang tersandung kasus  Tipikor ini dilakukan karena sebelumnya pihak Kejati Kalteng menetapkannya sebagai tersangka untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK pada Bandara Muhammad Sidik Muara Teweh dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp1.545.941.800 (satu milyar lima ratus juta empat puluh lima sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

BACA JUGA:   Tas Berisi Uang Rp50 Juta Dicuri Seorang Wanita Saat Korban Sedang Salat Subuh di Masjid

Dan akibat perbuatannya, tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394 (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).

Tim Tabur kejagung mengamankan MYL Selasa 13 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Selanjutnya MYL yang sudah ditetapkan sejak Juni 2019 ini segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

(aulia)