Lalai Penuhi Kewajiban PT BMB Disomasi Perusahaan Mitra

(IST/BERITA SAMPIT/dok.pri) - Kuasa Hukum PT. Dua Putri Sinarlapan Letambunan Abel, SH.

GUNUNG MAS – Perusahan Perkebunan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) disomasi oleh CV Dua Putri (DP) terkait wanprestasi atau ingkar janji dalam melaksanakan kewajiban dengan perusahaan Mitra.

Sebelumnya, Perusahaan Mitra secara kekeluargaan telah meminta ke pihak manajemen PBS yang terletak Desa Balawan Mulya, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah ini agar menyelesaikan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Pembangunan Kelapa Sawit antara PT BMB dan CV DP dengan Nomor : 001/BMB-Mitra/XI/2017 tanggal 9 November 2017.

Akan tetapi dalam perjalanannya, PT BMB yang merupakan anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia tersebut tidak memenuhi perjanjian tersebut padahal kerjanjian kerja itu telah diperkuat dengan Intruksi Presiden Komisaris PT. BMB kepada CV. DP untuk melaksanakan MoU Nomor 001/BMB-Mitra/XI/2017 tanggal 9 November 2017 sebagaimana Intruksi tertanggal 26 April 2018.

BACA JUGA:   Dinas P2KBP3A Gunung Mas Kunjungi Kampung KB Kokolaka di Semarang

PT BMB tak hanya ingkar janji memenuhi kewajibannya terkait perjanjian Nomor 001/BMB-Mitra/XI/2017. PT. BMB juga telah ingkar janji memenuhi kewajibannya sebagaimana Surat Perjanjian Penyewaan Alat Berat, Perjanjian angkutan Crude Palm Oil (CPO), Perjanjian angkutan TBS, Perjanjian angkutan jangkos.

Akibat dari kelalaian PT BMB yang tidak memenuhi prestasi atau kewajibannya, Perusahaan Mitra mengalami kerugian lebih dari Rp28 miliar sejak di tandatanganinya Surat Perjanjian Kerja pada tahun 2017 antara PT. BMB dengan CV Dua Putri.

CV Dua Putri yang mana telah berubah status menjadi PT. Dua Putri Sinarlapan (DPS) sebagaimana Akta Notaris Nomor 13 tanggal 14 Mei 2019, melalui kuasa tim hukumnya melayangkan somasi.

BACA JUGA:   Polres Gunung Mas Ciptakan Hubungan Harmonis dengan Masyarakat, Melalui Program Minggu Kasih

“Apabila pihak PT. BMB tidak memenuhi prestasi atau kewajiban, sampai batas waktu yang kami tentukan maka masalah ini akan kami bawa ke jalur hukum,” ungkap Letambunan Abel, SH salah satu kuasa hukum PT DPS.

“Dan jika tidak ada etikat baik dari PT BMB, di sisi lain saya sebagai Sekretaris Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama yang juga sebagai korban, akan menutup semua akses masuk ke pabrik PT. BMB karena jalan tersebut dibangun diatas tanah anggota koperasi yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik,” tegasnya.

Sementara itu,  salah satu pemegang saham PT. BMB Cornelis N. Anton ketika dihubungi via WhatsApp, mengatakan bahwa dirinya tidak lagi berada didalam struktur PT BMB lantaran ada perubahan Akta yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dirinya.

(im)