Kejari Kotim Kembali Digandeng Atasi Tunggakan Pelanggan PDAM Sampit Capai Rp4,7 Miliar

IST / BERITA SAMPIT - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan PDAM Tirta Mentaya Sampit menandatangani nota kesepamahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu 14 September 2022.

SAMPIT – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melanjutkan kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.

Nota kesepamahaman bersama ditandatangani di aula PDAM Sampit, salah satu tujuannya untuk menyelesaikan masalah tunggakan pelanggan di daerah ini, di mana hingga tahun ini mencapai Rp4,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Donna Rumiris Sitorus mengatakan nota kesepahaman yang dilakukabn bersama PDAM yakni dibidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang ruang lingkupnya terdiri dari pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lain yaitu penagihan tunggakan rekening air.

Selain itu juga melakukan penertiban sambungan rumah pelanggan yang tidak sesuai prosedur yang berlaku pada PDAM di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Donna sendiri hadir didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera Gojali, Kasi Intelijen Arthemas Sawong serta jaksa pengacara negara. Sementara itu dari PDAM langsung hadir Direktur PDAM Sampit Firdaus Herman Ranggan.

Firdaus mengatakan dengan adanya MoU ini sangat membantu mereka dalam hal penagihan tunggakan pelanggan yang selalu terjadi setiap tahunnya.

“Kalau tahun dulu mencapai Rp4,9 miliar tahun ini sekitar Rp4,7 miliar, sebenarnya orang yang menunggak ini itu-itu saja, dipanggil jaksa mereka bayar setelah itu menunggak lagi,” tegasnya.

Menurut Firdaus peringatan tunggakan itu biasanya dilakukan bagi tunggakan yang mencapai dua bulan, jika juga tidak membayar bulan berikutnya dilakukan pemutusan sementara, manakala tetap mengindahkan selanjutnya akan dilakukan pemutusan permnanen.(naco)