Kemendikbudristek: Jalur Mandiri Tetap Ada karena Amanat UU

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam di Jakarta, Rabu (14/9/2022). (ANTARA/Indriani)

JAKARTA – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengatakan jalur mandiri tetap ada karena amanat undang-undang.

“Alasan nomor satu mengapa jalur mandiri tetap ada karena amanat UU Dikti yang mengamanatkan adanya seleksi mandiri yang dilakukan oleh perguruan tinggi,” kata dia di Jakarta, Rabu 14 September 2022.

Alasan berikutnya, dia sebut sebagai alasan substantif.

Menurut dia, keragaman perguruan tinggi luas, sehingga untuk mengakomodasi keragaman tersebut, banyak aspek yang tidak bisa diakomodasi dengan seleksi secara nasional.

“Saya berikan contohnya, misalnya putra daerah ketika semua harus ikut secara nasional, diseleksi secara nasional, jadi yang mengisi suatu program studi di perguruan tinggi di pelosok Indonesia itu orang-orang dari luar provinsi. Padahal kita menghadirkan perguruan tinggi negeri di banyak provinsi ini, di seluruh provinsi ini untuk membangun SDM di seluruh tempat,” kata dia.

Seleksi mandiri memberi ruang untuk keragaman tersebut dan mengakomodasi pengembangan SDM di daerah itu.

Menurut dia, hal itu salah satu manfaat dari seleksi jalur mandiri yang dibutuhkan pada masyarakat.

“Ketika kami konsultasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK pun sudah melakukan pendalaman dan menyebutkan bahwa jalur mandiri masih dibutuhkan. Kasus yang terjadi Universitas Lampung merupakan kasus yang sifatnya perorangan dan jangan digeneralisir,” kata dia.

Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pengkajian, pendalaman ke seluruh perguruan tinggi agar kasus yang terjadi di Universitas Lampung menjadi kasus yang terakhir.

(ANTARA)