Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Anang Taktik, Ketua Majelis Hakim Beri Peringatan Keras Kepada PH Terdakwa

(AULIA/BERITASAMPIT) Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili memberikan peringatan keras kepada Penasehat Hukum (PH) Yanto, salah salah satu terdakwa pembunuhan Ahmad Sarwani atau Anang Taktik, pada sidang lanjutan yang dilaksanakan Rabu 14 September 2022 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya.

“Saya ingatkan ini peringatan pertama dan terakhir kepada Penasehat Hukum perkara nomor 303 (Yanto alias Anto) yang tidak hadir dan mendampingi saat persidangan,” ucap Ahmad saat menggelar sidang dugaan pembunuhanan berencana yang dilakukan Yanto Cs.

Sidang mengagendakan keterangan saksi dari Kepolisian akhirnya ditunda, karena ketidakhadiran PH Yanto dengan alasan sakit.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Hakim juga meminta kepada Yanto bila sekali lagi PH nya tidak hadir dengan alasan apapun maka Yanto alias Anto untuk mengganti atau Pengadilan akan menunjuk PH yang lain.

“Karena ini ancaman hukuman bisa hukuman mati jadi wajib bagi yanto didampingi PH, namun bilamana PH yang sekarang tidak bisa hadir untuk sidang selanjutnya maka sidang akan terus dilanjutkan dengan digantikan PH lain,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Sidang ditunda Rabu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan majelis juga meminta untuk sidang berikutnya. JPU maupun saksi hadir langsung dan tidak melalui sidang Online kecuali para terdakwa.

BACA JUGA:   Terjadi Tawuran di Nur Mentaya Saat Malam Minggu

Sementara itu diluar persidangan, Herawati salah seorang kerabat almarhum Anang Taktik mengapresiasi ketegasan Ketua Majelis Hakim.

“Saya mewakili Keluarga mengucapkan terima kasih kepada para Hakim,tadi para terdakwa sempat ditegur karena bersikap kurang hormat saat persidangan” ucap Herawati, Rabu 14 September 2022.

“Semoga dengan ketegasan para Hakim vonis yang dijatuhkan adalah vonis terberat dan adil ” harap Herawati

(aulia)