DPRD Kalteng Imbau Pemda Atur HET BBM Eceran

HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid.

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Achmad Rasyid mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) mengatur juga harga bahan bakar minyak di tingkat pengecer. Ia juga memahami ketidakberdayaan pemerintah kabupaten dan kota wilayah Kalteng dalam menangani para pelangsir.

“Kami melihat pemerintah setempat tidak berani menindak tegas para pelangsir yang membeli BBM untuk dijual kembali. Seharusnya para pengecer BBM di dalam kota itu tidak ada,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Kamis 15 September 2022.

Karena menurut dia, apa gunanya Pertashop-Pertashop yang sudah ada, jika para pengecer BBM masih di biarkan.

“Kalaupun boleh melangsir, itu bukan untuk orang dalam kota. Tapi untuk orang pedalaman yang memang sulit memperoleh BBM, dan itu pun mengambilnya tidak di SPBU,” lugasnya.

Ia menambahkan, hal itu tergantung mau atau tidaknya pemerintah kabupaten atau kota setempat untuk menindak tegas para pelangsir itu.

“Jika memang alasannya karena kemanusiaan atau agar pelangsir punya penghasilan tambahan, mungkin dari pemerintah setempat harus mengatur harga ecer BBM yang dijual kembali itu,” jelasnya.

Disampaikan Rasyid, berkaitan hal itu pihaknya juga akan usulkan ini, agar pemerintah mengatur harga eceran tertinggi (HET) BBM yang dijual dipinggiran jalan. Karena selama ini lanjutnya, mereka menjual dengan harga seenaknya.

“Pemerintah harus sedikit tega menyangkut pelangsir, karena jika dibandingkan dengan SPBU justru para pengecer yang mendapat untung lebih besar,” tegasnya.

Ia berharap, pemerintah segera bisa bertindak tegas kepada para pelangsir, agar tidak ada lagi tertulis di SPBU keterlambatan pengiriman atau pertalite habis.

“Kembali ke fungsinya, SPBU ada untuk melayani kendaraan baik mobil maupun motor bukan untuk dijual kembali oleh para pelangsir. Sedang untuk melayani para penjual BBM ada APMS dan Agen-Agen,” tandasnya. (Hardi).