Pedagang di Barito Utara Dilarang Menjual Rokok kepada Pelajar

Personel Satpol PP dan Damkar Barito Utara menyosialisasikan dengan membagikan surat edaran larangan menjual rokok kepada pelajar ke sejumlah toko di Muara Teweh, Kamis (15/9/2022).ANTARA/HO-Satpol PP dan Damkar Barito Utara

MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat melarang kepada para pedagang rokok untuk menjual rokok kepada anak yang di bawah usia 18 tahun atau kepada pelajar.

“Larangan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor : 718/05/GAK Perda yang ditujukan kepada seluruh pedagang rokok atau penjual rokok dan penjual tembakau yang ada di daerah ini,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Barito Utara Suparmi di di Muara Teweh, Kamis 15 September 2022.

Dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Barito Utara tertanggal 13 September 2022 tersebut merupakan larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Di mana, kata dia, setiap orang dilarang menjual produk tembakau/rokok kepada anak di bawah usai 18 tahun atau kepada pelajar yang menggunakan seragam sekolah.

“Hari ini kami telah menyosialisasikan dengan membagikan surat edaran itu ke warung, toko, minimarket yang menjual produk tembakau atau rokok di sekitar sekolah-sekolah yang berada di Kota Muara Teweh yang jumlahnya sekitar 46 toko,” katanya.

Dia mengatakan, lokasi kegiatan sosialisasi antara lain di kawasan sekolah SMAN-1, SMPN-1, SMPN-2 dan MTSN-1, Jalan Tumenggung Surapati, Jalan Ahmad Yani, Jalan Yetro Sinseng, Jalan Bangau, SMAN-4 Wirapraja, Jalan Ronggolawe, MAN-1 Kilometer 4, SMPN-10 Wonorejo, SMKN-1, SMKN-2 Jalan Negara Km 7.

Kemudian SMP Santa Maria Jalan Brigjend Katamso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Belakang Stadion, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pramuka.

“Pelanggaran terhadap hal tersebut diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak Rp50.000.000,” tegas Suparmi.

(ANTARA)