Pemkab Sukamara Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan DJP dan DJPK, Ini Harapan Bupati

ENN/BERITA SAMPIT - Bupati Sukamara Windu Subagio saat menandatangani PKS dengan DJP dan DJPK.

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak di Aula Kantor Bupati, Kamis 15 September 2022.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut diharapkan memiliki dampak yang lebih baik bagi keuangan pemerintah pusat dan daerah.

“Harapan kita setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini tidak lain adalah optimalisasi pajak baik itu pusat maupun daerah,” kata Bupati Sukamara, Windu Subagio usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan DJP dan DJPK.

Windu Subagio juga berharap dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut Pemkab Sukamara bersama KPP Pratama Pangkalan Bun dapat menggali dan mengoptimalkan potensi pungutan pajak di Bumi Gawi Barinjam.

“Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik terutama terkait penerimaan pajak sehingga target pemerintah pusat dan daerah dapat tercapai terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan negara,” ucap Windu Subagio.

“Dengan adanya kerjasama ini pasti juga akan berpengaruh pada pemasukan keuangan kita baik APBN maupun APBD,” lanjut Windu.

Menurut Windu dengan naiknya potensi dan penerimaan pajak negara, maka daerah juga akan dapat menikmati hasil yang juga akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Hasil dari pajak ini nanti juga akan kembali ke daerah, karena itu kita nanti akan optimalkan potensi pajak yang ada di daerah,” tukas Windu. (enn).