Ada 17 PBS yang Tidak Punya HGU di Kotim, Setiap Tahun Negara Dirugikan Rp500 Miliar

ARIFIN / BERITA SAMPIT - Aksi demo PT NSP menuntut plasma yang dilakukan oleh warga Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur daerah yang cukup besar perkebunan kelapa sawit, tapi ternyata masih banyak perusahaan yang tidak mengantongi hak guna usaha (HGU), bahkan akibat itu jika dihitung-hitung negara merugi sekitar Rp500 miliar setiap tahunnya.

Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan ada 17 perkebunan sawit yang tidak mengantongi HGU. Namun hingga kini perusahaan tersebut masih beroperasi seperti biasa tanpa ada tindakan tegas, bahkan pemerintah setempat dinilai tutup mata.

“Potensi kerugian daerah dan menguntungkan oknum tertentu karena aktivitas PBS yang belum memiliki HGU. Kita tidak bisa mengambil PAD BPHTB sekitar Rp500 miliar lebih setiap tahunnya, bayangkan saja kebocorannya sebesar itu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun, Jumat 16 September 2022.

Rimbun mengakui saat ini mereka tengah mempelajari data tersebut. Bahkan untuk mencegah kebocoran ini akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Apalagi kondisi keuangan daerah yang terpukul seperti sekarang tentunya memerlukan sumber pendapatan lain untuk membiayai pembangunan di daerah itu.

“PAD BPHTB tidak bisa ditarik pajaknya sehingga PAD banyak kecolongan dimakan rayap, sementara saat ini banyak masyarakat kita belum mendapatkan plasma dari perusahaan sawit yang banyak menghabiskan areal ini,” tegas Rimbun.

Menurutnya tidak adanya HGU sejumlah perusahaan perkebunan ini sangat memprihantinkan, pasalnya masa taman sudah puluhan tahun.

“Rata-rata itu sudah panen puluhan tahun, sehingga jangan salahkan masyarakat jika selama ini banyak melapor perusahaan-perusahaan semacam itu,” tegasnya.

Rimbun mengkritik keberadaan tim audit yang dibentuk pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Tim audit ini nihil menghasilkan produk yang bisa diharapkan, bahkan adanya temuan hingga kini tidak jelas ujung penyelesaiannya.

“Sejauh ini apa hasil dari tim audit, bahkan sebelum audit ini muncul ada Pansus dewan juga tidak pernah ditindaklanjuti. Ini artinya memang dari pemerintahan kita kurang respon kalau berhadapan dengan usaha-usaha yang melawan aturan,” pungkasnya.(naco)